
Buser24.com,Pangkalpinang Bangka – Mandeknya pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan terhadap Bunga warga Belinyu penyandang disabilitas (Tunarungu) hingga memasuki usia kandungan 7 (tujuh) Bulan oleh Polsek belinyu hingga dikeluarkannya surat SP2HP pada bulan Maret yang lalu.
Widya selaku kepala Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) LBH KUBI selaku penerima kuasa perkara dari Bunga menyampaikan ” semestinya aparatbpenegak hukum dapat memberikan kejelasan atas penanganan perkara ini karena menyangkut pemenuhan HAM klian kami sesuai pada bab XA pasal 28B ayat 28B ayat 1 dan 28D ayat 1 terkait jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Widya juga menyampIkan dilain sisi berdasarkan perkapolri nomor 12 tahun 2009 menjamin adanya kepastian jangka waktu penanganan perkara berdasarkan bobot perkara.
Terpisah kesempatan adanya dukungan Yudha selaku kuasa hukum dari LBH KUBI yang menyatakan ” setelah ia mendalami mempelajari kronologi dan didukung alat bukti lainnya maka sehemat saya menyimpulkan bahwa terduga sudah tidak menunjukkan adanya itikad baik, karena hal ini terwujud dari tidak kooperatif terduga pelaku tiap upaya upaya mediasi yang telah dilakukan, dilain sisi berdasarkan riset bahwa unsur delik 285 KUHP tidak hanya diartikan dalam bentjk kekerasan maupun ancaman kekerasan fisik.
Yudha mengartikan bahwa berdasarkan putusan yurispudsnsi pada putusan Mahkamah Agung 552/K/Pid/1994 menyatakan penafsiran lebih luas unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada delik pemerkosaan yang harus ditafsirkan juga tekanan pada kejiwaan dan psikis, sehingga jangan sampai hal ini luput dari pemeriksaan oleh Polsek Belinyu, ujarnya kepada media.18/5/2021
Direktur LBH KUBI L.M Aprizal Palewa Putra, S.H juga menjelaskan kami hingga detik ini selaku kuasa hukum dari korban belum mebdapatkan info lebih lanjut terkait kejelasan penanganan perkara ini, apakah mereka mau dilanjutkan atau dihentikan. Karena dua duanya tentu masih ada langkah dan upaya hukum yang akan kami lakukan untuk menggirig kasusus ini hingga tuntas, bahwa kami yakin hal ini untuk menemukan tersangkanya karena dua alat bukti yaitu bukti surat dan saksi sudah menjurus terdapat terduga pelaku.
Kami berharap pihak kepolisian segera untjk menetapkan tersangka demi keadilan dan kepastian hukum serta jangan sampai ketidakjelasan dan ketidakjelasan dan ketidakpastian ink menindas jaminan HAM dan juga menestapakan nilai nilai keadilan bagi klien kami.
LBH KUBI akan menggiring perkara ini sampai tuntas dan juga berharaf agar perkara ini yang notabennya korban adalah penyandang disabilitas segera di atasi dan diselesaikan sesuai dengan konstitusi kita, dikarenakan usia kandungannya klien kami sudah memasuki 7 bulan jangan sampai pihak penegak hukum tidak hadir dan abaikan ketidakadilan ini. LBH KUBI pertegas apabila hal ini tidak juga memiliki titik temu ataupun lahirnya kepastian hukum dan menciptakan rasa keadilan maka kami akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi serta menyurati kepala Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI ) serta Lembaga lembaga terkait lainnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta komisi HAM. Ujarnya.
Reporter ; FR/Wiwi