Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar) -Sidang Lanjutan Kasus dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang diajukan oleh Pihak Pemohon ke Bawaslu Kabupaten Mamuju dengan menghadirkan Saksi Ahli semakin memperkuat kecurigaan dari Kuasa Hukum dari pemohon. Rabu, 7 Oktober 2020.
Sidang lanjutan gugatan penggunaan ijazah palsu oleh Calon wakil Buapati Mamuju Ado Mas’ud yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, Termohon dan pihak terkait bersama Majelis Bawaslu Kabupaten Mamuju mendengarkan keterangan dari Saksi ahli Bidang Hukum Siber.
Usai mengikuti Sidang,
dan mendengarkan keterangan Saksi Ahli, Kuasa Hukum pemohon Akridi, SH. Menyampaikan kepada media bahwa kaitan dengan penggunaan ijazah Palsu bahwa pihaknya sudah mendengar dari keterangan saksi ahli bahwa sudah sangat jelas, terkait persoalan penggunaan ijazah yang sudah disinkronkan dengan forlap dikti,menurut Saksi Ahli bahwa data itu tidak falid .
“Kita sama-sama sudah mendengarkan keterangan ahli bahwa data Ijazah dari Ado Mas,ud tidak falid.”ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan permenristekdikti suda jelas di no.61 tahun 2016 semua data yang ada dalam forlap Dikti, sudah ketentuan secara nasional makanya membuktikan bahwa di pasal 18 juga dikatakan bahwa data yang ada di Porlap dikti.
Dan itu satu-satunya acuan dan seharusnya KPU dalam mengambil keputusan mengenai masalah persyaratan dokumen calon seharusnya diverifimasi lewat porlap dikti karena itu menjadi satu basis data.
“Pemerintah melalui melalui kemenristekdikti, sudah memfasilitasi yang namanya lengimputan data mahasiswa di Porlap yaitu sebagai alat ferifikasi data kemahasiswaan apakah mahasiswa tersebut betul-betul sudah melalui prosedur yang baik atau tidak.
Nah, kalaupun data ada dalam porlap dikti itu harus lengkap karena jelas sudah diatur dalam permenristek dikti no.61 tahun 2016.
“Data yang bisa dikatakan falid apa bila data itu semuanya kengkap dalam Forlap dikti,”tandas Akriadi. (Irwan/Lasteri)