Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar) -Hari ini Tim kuasa hukum ‘Koalisi Kerakyatan’ Habsi-Irwan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada terkait keabsahan Ijasah yang digunakan oleh calon wakil bupati dari Paslon (Pasangan Calon) ‘Mamuju Keren’ Sutina –Ado Mas’ud kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju. Senin, (28/9/2020).
Saat diwawancarai usai memasukkan laporannya di Bawaslu Kabupaten Mamuju, Akriadi Pue Dollah, SH selaku Kuasa hukum ‘Koalisi Kerakyatan’ Habsi-Irwan mengatakan, hari ini pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa terkait ijasah salah satu paslon yang dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai prosedur (Inprocedural).
“Materi gugatan yang kami sampaikan hanya mengenai pesoalan ijasah tersebut. Karena sesuai persyaratan yang ditentukan dalam pasal 7, dimana ada salah satu syarat yang kami anggap tidak terpenuhi. Sehingga dokumen lainnya akan mengikuti ketidak terpenuhi syaratnya, karena tidak sesuai dengan identitas yang bersangkutan,” kata Akriadi.
Terkait hasil yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu beberapa waktu lalu melalui kajian yang dilakukan oleh Gakkumdu tentang keabsahan ijasah Palson yang kembali disoalkan ini, Akriadi mengungkapkan bahwa pihak Gakkumdu hanya melakukan pencocokan nama di ijsah yang dikeluarkan oleh pihak kampus dengan yang ada di KTP.
“Hal itulah yang akan kami uji kembali secara hukum, apakah cara mendapatkan ijsah tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak (inprocedural). Kan jelas L2DIKTI itu membuat aplikasi untuk pengecekan naahh… kenapa tidak dilakukan itu, padahal Undang-undangnya kan sudah menjamin utk hal itu,” ungkap Akriadi.
“Persoalan penginputan data oleh kampus itu kita kembalikan ke kampus karena itukan sudah menjadi kewajiban kampus, kenapa tidak dilakukan?. Itulah yang kami persoalkan sekarang, berarti ini adalah inprocedural dalam mendapatkannya,” Jelas Kuasa Hukum Habsi-Irwan itu.
“Saat ini kami mengajukan lima bukti untuk membuktikan persoalan itu, dan nanti akan ada tambahan. Terus nanti di persidangan baru kami buka semua bukti-bukti tersebut. Harapan kami, nantinya Habsi-Irwan dapat ditetapkan sebagai calon tunggal karena Sutina-Ado itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon”, ungkap Akriadi Pue Dollah, SH.
Saat dikonfirmasi terkait permohonan penyelesaian sengketa yang dilayangkan oleh tim kuasa Hukum ‘Koalisi Kerakyatan’ Habsi-Irwan, ketua Bawaslu kabupaten Mamuju, Rusdin mengatakan, bahwa permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habsi-Irwan merupakan permohonan sengketa, oleh karena itu pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut dikarenakan akan dilakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu oleh tim pemeriksa, jika telah dinyatakan lengkap maka berkas akan segera diproses dan jika masih belum lengkap maka akan diminta untuk dilengkapi kembali.
“Kami hanya diberi waktu 12 hari setelah diregistrasi jadi kalau hari ini sudah diregistrasi, maka terhitung 12 hari kedepan kami akan jadwalkan penyelesaian musyawarahnya karena ini ruangnya sengketa berarti dia harus diselesaikan lewat musyawarah,” tutupnya.(Yud/Udin)