Buser24,Com, Langkat,Sumut –
Kisruh antara warga dengan pengusaha ternak ayam pedaging berkapasitas kandang sebanyak 200.000 ekor milik Pengusaha berinisial AFM,warga jalan beringin Raya Lingkungan IV nomor 9 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan,berkelanjutan bahkan sampai keranah Hukum,akibat fihak managemen diduga kurang Frovesional dan tidak teliti menempatkan letak usahanya,sehingga menimbulkan Ovini miring jika sipengusaha dituding” Anggap Enteng !! “.
Kandang yang berada di dusun XI Petak serong Desa Kebun Kelapa kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat provinsi Sumatra utara telah meresahkan warga sekitar.melalui kuasa hukum nya masyarakat menggugat pengusaha ke Pengadilan Negeri Stabat.
Mas’ud,SHMH.CPM.CPCLE,
CPL,Adv,yang akrab disapa Dimas Kuasa Hukum Masyarakat setempat ketika ditemui di Stabat Sabtu (21/12/2024) mengatakan “kami saat ini sedang mempersiapkan gugatan ke pengadilan Negeri Stabat,
Lebih lanjut Dimas mengatakan,Langkah hukum yang dilakukan melalui gugatan secara perdata.
karena Masyarakat pemberi kuasa merasa dirugikan dari peternakan tersebut maka kami lakukan gugatan kepada pemilik hewan ternak sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Selain itu, Soal peternakan hewan, telah diatur secara rinci dalam UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Pasal 29 ayat (3) UU itu mengenal izin usaha peternakan,yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak.
dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu.Hal ini tidak boleh dianggap remeh karena kata Dimas.bahaya kandang ternak ayam dekat dengan pemukiman akibatnya bisa menimbulkan aroma tak sedap dan mengundang kehadiran lalat ke-rumah rumah pemukiman warga setempat.
Ia juga menuturkan pembangunan kandang ini, kami menduga pihak pengusaha telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.
140/7/2011 bab II huruf c yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran.
Sedangkan kondisi di lapangan jarak kandang dengan rumah warga hanya berjarak 20 meter.Dimas mencontohkan tentang kasus gugatan peternakan ayam di lingkungan rumah pernah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 685 K/Pdt/2010,
tergugat yang merupakan pemilik peternakan ayam di daerah tempat tinggalnya,dinilai telah merugikan warga sekitar akibat aroma bau dari kandang ayam ternaknya, kata Mas’ud Kuasa Hukum warga,yang selalu membela kaum Marginal
reporter : Ucok Gultom.