![]()
Buser24.com Langkat. Diresmikan Tahun 2023, Dana BUMDESMA Kuala Ratusan Juta Raib Tanpa Jejak, pengumpulan Modal dari Dana Desa Melanggar Aturan, Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Kuala yang diresmikan secara megah pada tahun 2023 di bawah pengelolaan Sekretaris Camat Kuala yang saat itu dijabat oleh saudara (JS), kini justru menyisakan masalah besar, Diduga Ratusan juta rupiah modal yang dikumpulkan dari setiap desa dinyatakan hilang dan tidak ada pertanggungjawaban apapun, bahkan cara pengumpulannya pun terbukti melanggar peraturan yang berlaku. Stabat selasa (05/05/26)
Berdasarkan data yang dihimpun LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Langkat, untuk menghimpun modal usaha, setiap desa diwajibkan menyetorkan dana partisipasi yang diambil langsung dari anggaran Dana Desa, dengan nilai bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per desa, besaran yang dipungut disesuaikan dengan jumlah penerimaan Dana Desa masing-masing desa.
Padahal secara hukum, pengambilan dana dari anggaran desa untuk dijadikan modal BUMDESMA dengan cara seperti itu sangat dilarang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Dana Desa harus digunakan langsung untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik, tidak dapat dijadikan penyertaan modal atau dipinjamkan ke badan usaha tanpa mekanisme yang jelas dan disetujui melalui musyawarah desa.
“Itu jelas melanggar aturan, dana Desa bukan dana bebas yang bisa dipungut seenaknya untuk modal usaha. Prosesnya tidak transparan, tidak ada akta pendirian yang jelas, apalagi sampai sekarang tidak ada laporan untung rugi yang pernah disampaikan,” ungkap Ketua DPD LSM GMAS Langkat Bung Donny.
Peresmian Megah Berbanding Terbalik dengan Kenyataan, pada saat peresmian tahun 2023, BUMDESMA ini diproyeksikan sebagai usaha unggulan berupa penggergajian kayu atau panglong yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Acara peresmiannya pun dihadiri oleh sejumlah pejabat dan dihadiri oleh seluruh perangkat desa se-Kecamatan Kuala.
Namun kini, harapan itu tinggal kenangan. Usaha yang direncanakan tidak pernah berjalan sebagaimana mestinya, bangunan dan fasilitas yang dibangun terbengkalai, bahkan lokasi usahanya pun kini telah beralih fungsi dan digunakan sebagai usaha bengkel milik pihak lain.
Kepala Desa Menjadi Korban,
akibat dari ketidak jelasan pengelolaan ini, pihak yang paling menanggung beban dan menjadi korban adalah para Kepala Desa yang saat itu menjabat. Mereka dipaksa menyetorkan dana, namun sekarang harus menghadapi pertanyaan dari masyarakat, aparat pengawas, bahkan berpotensi diproses hukum karena tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Desa tersebut.
“Kami hanya mengikuti arahan dari pihak kecamatan saat itu, Kami tidak tahu kalau aturannya dilarang, dan yang lebih parah sekarang dana itu hilang entah ke mana, Kami yang jadi sasaran pertanyaan, padahal kami tidak pernah mengelola uang itu,” keluh salah seorang Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat Tuntut Transparansi dan Pertanggungjawaban
Saat ketua DPD LSM GMAS Langkat meminta konfirmasi kepada pak Sekcam Saudara (JS) terkait masalah bumdes ini via pesan whatsap beliau mengatakan bahwa masalah ini sudah di tangani PMD .
Melihat kondisi ini, masyarakat dan LSM GMAS secara tegas menuntut adanya transparansi penuh dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat, terutama kepada mantan Sekcam Kuala Saudara (JS) selaku penanggung jawab saat itu, serta pengurus dan ketua BUMDESMA yang ditunjuk.
Kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Langkat, Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri Langkat untuk dilakukan audit mendalam dan penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat berharap, agar kasus ini segera terungkap dan pihak yang bertanggung jawab mendapatkan proses hukum yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia ini.
( Red )
