![]()
Jakarta – Kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak kerap dianggap sebagai musibah atau takdir semata. Namun secara hukum, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian penyelenggara jalan yang berpotensi berujung pidana.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, minimal harus dipasang rambu peringatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Apabila kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan hingga menelan korban jiwa, pejabat yang berwenang sesuai tingkatan dan kewenangannya — mulai dari Menteri Pekerjaan Umum hingga kepala daerah — dapat terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kerusakan jalan, karenanya, bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur. Lebih dari itu, hal tersebut menyangkut pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat untuk mendapatkan rasa aman dan selamat saat menggunakan fasilitas jalan raya.
Akademisi dan penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa hukum telah memberikan instrumen tegas untuk menuntut pertanggungjawaban penyelenggara jalan sesuai kewenangannya masing-masing.
Menurutnya, selain ancaman pidana akibat kecelakaan, pembiaran jalan rusak tanpa rambu peringatan, minimnya penerangan jalan, hingga perusakan jalan oleh pihak swasta juga dapat dijerat sanksi berat.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak lagi bersikap pasrah terhadap kondisi jalan yang membahayakan. Partisipasi aktif dalam melaporkan kerusakan jalan maupun kelalaian penyelenggara menjadi langkah penting untuk mendorong akuntabilitas.
“Keselamatan di jalan adalah hak publik dan tanggung jawab bersama yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.(Fd)
