![]()
Kutai Timur – Beredarnya pemberitaan viral terkait dugaan pengangkutan kayu ulin di wilayah Kecamatan Sakulirang mendapat tanggapan langsung dari Kapolsek Sakulirang, Iptu Erik.
Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (02/03/2026) melalui sambungan telepon, Iptu Erik membantah bahwa lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut berada di wilayah hukum Polsek Sakulirang.
Menurutnya, informasi yang menyebutkan aktivitas pengangkutan kayu ulin terjadi di Kecamatan Sakulirang, Kabupaten Kutai Timur, tidaklah benar. Ia menegaskan bahwa wilayah yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut berada di daerah Melawai yang secara administratif masuk Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, bukan wilayah Sakulirang, Kutai Timur.
“Wilayah Melawai itu masuk Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, bukan Sakulirang Kutai Timur. Jadi pemberitaan yang menyebutkan itu terjadi di wilayah kami tidak benar,” tegasnya.
Kapolsek juga meminta agar awak media lebih cermat dalam melakukan verifikasi lokasi dan wilayah hukum sebelum menerbitkan pemberitaan, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada laporan maupun temuan terkait aktivitas pengangkutan kayu ulin seperti yang diberitakan terjadi di wilayah hukum Polsek Sakulirang.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap mengedepankan klarifikasi kepada pihak berwenang sebelum menyebarkan informasi lebih luas.(Fendy)
