![]()
Asahan,Buser24.com — Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dengan memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga Maret 2026.
Dalam kegiatan yang digelar pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, aparat memusnahkan sebanyak 9,9 kilogram sabu serta 827 cartridge rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung zat berbahaya jenis etomidate.
Kapolres Asahan, Revi Nurvelani, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum atas satu laporan polisi dengan tiga orang tersangka yang telah diamankan.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/73/II/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Asahan, tertanggal 27 Februari 2026, dengan status barang bukti yang telah ditetapkan berdasarkan surat resmi dari kejaksaan pada 2 Maret 2026.
Adapun tiga tersangka yang terlibat masing-masing berinisial AFP alias N, DR alias D, dan FH alias P. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, yakni 100 gram sabu dan 64 cartridge vape. Sementara sisanya dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Pihak kepolisian menyebut pengungkapan ini tergolong signifikan. Berdasarkan estimasi, dari total barang bukti yang berhasil diamankan, aparat telah menyelamatkan sekitar 10.750 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Tak hanya sabu, peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang diduga mengandung etomidate menjadi perhatian serius. Modus ini dinilai berbahaya karena menyasar kalangan muda dengan cara yang lebih terselubung dan sulit terdeteksi.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa peredaran narkoba terus berkembang, termasuk melalui produk-produk modern seperti vape,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi tren baru peredaran berbasis teknologi.
Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan hukum dalam rangka kepentingan penuntutan, peradilan, serta pembuktian di persidangan.
(Nando Sagala)
