![]()
Berau – Aktivitas somel atau pengolahan kayu yang diduga tidak memiliki izin resmi di Jalan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan publik dan awak media. Hingga Senin (25/05/2026), usaha somel milik seorang pengusaha bernama Uus tersebut disebut-sebut masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas somel diduga ilegal itu masih berjalan seperti biasa. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap usaha yang dinilai melanggar aturan perizinan.
Sorotan terhadap aktivitas somel tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa usaha yang diduga tidak mengantongi izin itu belum juga ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait.
Awak media menilai lemahnya penindakan terhadap aktivitas somel tersebut dapat menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret ataupun tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap usaha milik Uus tersebut.
“Kalau memang tidak memiliki izin, seharusnya segera ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terkait legalitas usaha somel tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, warga meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Kabupaten Berau.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas somel ilegal tersebut (fen)
