oleh

Kantongi Sabu, Pria Ini Tak Berkutik Diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku

Loading

Batu Bara Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede berhasil mengamankan Samsul (35) warga Dusun XI Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, yang diduga sebagai pelaku narkotika jenis sabu-sabu, pelaku ditangkap petugas di Jalan Rakyat Link III Kel Tanjung Tiram Kec.Tanjung Tiram Kab.Batu Bara, Jumat (15/03/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 16.10 Wib personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 1 ( satu ) orang laki laki sedang mengendari sepeda motor Honda VCX Bk 3557 QAH menguasai /memiliki sabu tanpa ijin, melintas di Jalan Rakyat Kel Tanjung Tiram Kec.Tanjung Tiram Kab Batu Bara, mendapat informasi tersebut, Kapolsek labuhan ruku memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H Pardede bersama Anggota, tanpa buang waktu saat itu Kanit Reskrim dan Anggota begitu melihat target sesuai dengan info yg diterima langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Orang laki – laki dan dipaksa untuj berhenti, begitu berhenti pelaku langsung di geledah petugas, terdapat satu paket kecil di saku celana sebelah kanan terselip di uang lima ribu rupiah, ditemukan jenis sabu – sabu, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut” ujarnya.

“Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) paket ukuran kecil, 1(satu) unit sepeda motor Honda VCX Bk 3557 QAH dan uang pecahan lima ribu rupiah”.

(Nando Sagala)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *