![]()
Indrapura,Buser24.com – Inisiatif humanis ditunjukkan Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol SH, MH dalam menangani kasus pencurian buah kelapa yang terjadi di wilayah hukumnya. Alih-alih semata memberikan hukuman pidana, Kapolsek menerapkan pendekatan pembinaan melalui sanksi sosial yang bersifat edukatif dan religius.
Langkah tersebut diwujudkan dengan mewajibkan pelaku untuk melakukan kegiatan membersihkan tempat-tempat ibadah di sekitar lingkungan tempat tinggalnya pada Sabtu (28/02/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya pembinaan moral sekaligus bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R Hutagaol SH, MH menjelaskan bahwa :Pendekatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran, rasa malu, serta tanggung jawab pelaku atas perbuatannya tanpa harus langsung melalui proses hukum yang berpotensi berdampak panjang terhadap masa depannya.
“Kami ingin memberikan efek jera yang mendidik, bukan hanya menghukum. Harapannya, pelaku dapat memperbaiki diri, kembali diterima masyarakat, dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Program tersebut juga menjadi bentuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice), yakni penyelesaian perkara dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Melalui kegiatan membersihkan rumah ibadah, pelaku tidak hanya menjalani sanksi moral, tetapi juga diajak untuk mendekatkan diri pada nilai-nilai keagamaan serta menanamkan kembali pentingnya kejujuran dan kerja keras.
Masyarakat setempat menyambut baik langkah yang dilakukan Polsek Indrapura, karena dinilai memberi pelajaran tanpa menimbulkan stigma berkepanjangan.
Pendekatan humanis ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian masalah sosial secara bijak, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, sekaligus membuka ruang bagi pelaku untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
(Nando Sagala)
