Bintang Bayu . Sosialisasi merupakan kegiatan dalam Memberi pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat .serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses dan tahapan Pilkada Serentak 2024. Selain itu, Sosialisasi juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada.
Sama halnya dengan kegiatan Sosialisasi yang digelar PPK Kecamatan Bintang Bayu tahap 2 Pemilihan Kepala Daerah
Pilkada 2024 . bertempat di balai desa Siahap ,Selasa (15/10/2024) .
Camat Bintang Bayu dalam sambutan menyampaikan kepada pemilih agar menghindari apatis dengan sikap kurangnya minat , perhatian, terhadap suatu hal. Orang yang apatis cenderung tidak peduli atau tidak memiliki motivasi untuk terlibat dalam situasi atau masalah tertentu.utuk itu mari Tingkatkan partisipasi kehadiran di TPS ( Tempat Pemungutan suara ) di desa masing masing untuk menggunakan hak suara .
Camat lebih lanjut sampaikan mari ajak keluarga , tetangga , bersama sama menuju TPS menggunakan hak suaranya memilih di Pilkada tanggal 27 November 2024 nanti ujarnya .
Aipda Deni mewakili Polsek Kotarih
Sampaikan himbauan Kamtibmas agar menggunakan hak suara nya serta tetap menjaga kekondusifan lingkungan masing masing ujarnya .
Sosialisasi kali ini dibuka oleh Ketua PPK Bintang Bayu Lau Mancur Purba ,dalam sambutanya beliau menyampaikan pentingnya mengadakan pendidikan politik bagi pemilih pemula selain demi kepentingan politik, pemilih pemula harus mulai sadar bahwa sudah saatnya diusia tersebut pemilih menjadi bagian untuk bertanggung jawab terhadap negara.
Salah satu bentuk tanggung jawab pada periode Pilkada adalah ikut menyuarakan atau memilih pemimpin di wilayah masing-masing dengan penilaian yang adil.
Pemilih pemula harus bisa memilih calon pemimpin yang memiliki integritas dan moralitas tinggi yang mampu mengayomi masyarakat. Selain itu, pentingnya program kerja yang diusung oleh setiap kandidat pasangan calon Gubernur dan paslon Bupati/Walikota perlu dinilai lebih jauh mengenai dampak, manfaat, dan implementasi yang baik bagi demi kepentingan negara.
“Hindari money politik, kampanye hitam yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi”. pesannya.
Sementara Abdul Rahman Manik anggota PPK Divisi Teknis Penyelengara kepada 15 pemilih pemula mengatakan, Pilkada merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat ditingkat Propinsi,Kabupaten/Kota dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung.
“Pemimpin yang dimaksud.disini adalah Pemimpin lembaga Eksekutif atau Kepala Pemerintahan seperti Gubernur/Wagub, Bupati / Wabup , Walikota/ Wawako”, ucap Abdul Rahman Manik.
Lebih jauh disampaikan, Pilkada ini memberikan manfaat yakni sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sebagai sarana melakukan penggantian pemimpin
secara konstitusional, sarana pemimpin politik mendapatkan
legitimasi dan sebagai sarana rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Dibagian lain, anggota PPK ini juga menjelaskan terkait siapa saja penyelenggara dalam Pilkada yakni KPU dan Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan Pilkada.
Terakhir Manik memaparkan apa yang menjadi dasar Hukum Pilkada Serentak 2024, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dimana dalam Pasal 201 Ayat (8) didalamnya mengatur pelaksanaan pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia, yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2024.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memfasilitasi proses demokrasi antara pemilihan di tingkat pusat dan daerah,” tutupnya.
( M.Saragih )