![]()

Berau, Kalimantan Timur – Aktivitas usaha mebel milik A.G.S. di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan publik. Usaha tersebut diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin penampungan kayu serta dokumen sah asal-usul kayu sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, ditemukan tumpukan kayu berbagai jenis, termasuk kayu ulin, yang berada di area usaha. Kayu-kayu tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi tata usaha hasil hutan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Guna melakukan keberimbangan informasi, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha berinisial A.G.S. melalui pesan singkat dan sambungan telepon pada Sabtu (21/02/2026).
Dalam percakapan tersebut, awak media mempertanyakan izin penampungan kayu serta asal-usul kayu yang digunakan, termasuk apakah kayu tersebut berasal dari Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH) tertentu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, A.G.S. tidak memberikan jawaban substansial terkait legalitas dokumen kayu maupun izin penampungan. Ia justru menyatakan tidak ingin terlibat dalam persoalan tersebut.
“Sudah, mas. Saya nggak tahu. Saya mau tidur. Saya nggak mau urusan ribet lagi. Mending saya ngurusin kerjaan untuk nafkahin anak istri,” tulisnya dalam pesan balasan.
Upaya konfirmasi lanjutan terkait pihak yang mengeluarkan izin maupun dokumen asal-usul kayu juga tidak mendapat tanggapan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak usaha belum menunjukkan dokumen perizinan penampungan kayu maupun dokumen sah tata usaha hasil hutan yang dimaksud. Sikap tidak memberikan penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan legalitas usaha tersebut.
Penegakan hukum yang transparan dan tegas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian hutan dan tata kelola hasil hutan yang sesuai aturan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas dugaan tersebut.
(Fendy)
