FPIISUMBAR.COM – Disahkan nya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pertama di Indonesia, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno langsung bergerak melakukan sosialisasi aturan Perda itu kepada masyarakat dengan membagikan masker dan handsanitizer secara gratis di sepanjang jalan Danau Cimpago Pantai Padang, Senin (14/09/2020).
Sebanyak 18 ribu masker, 15 ribu masker handseal dan 10 ribu handsanitizer dibagikan kepada masyarakat. Gubernur Irwan Prayitno mengimbau kepada warganya untuk mematuhi Perda ini. Jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa didenda sampai dipidana kurungan.
Sosialisasi tersebut dimulai sekitar pukul 16.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB yang diikuti beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, melalui kegiatan ini disampaikan informasi kepada masyarakat terkait adanya Perda baru dari Pemprov tentang adanya sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan.
“Informasi ini kita sampaikan bagi pengunjung pantai Padang, kita minta untuk berhenti sebentar untuk disosialisasikan,” ungkapnya.
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, menggunakan masker merupakan suatu keharusan, agar terhindar dari virus corona. Selanjutnya ia meminta hal seperti ini juga dilakukan oleh Bupati dan Walikota di daerah masing-masing.
“Oleh karena itu kita mulai sosialisasi kepada masyarakat, menyampaikan pesan agar keluar rumah memakai masker, sekaligus mensosialisasikan ada perda kalau tidak pakai masker ada sanksi administratif, sanksi pidana dan kurungan penjara,” ucap Irwan Prayitno.
Ia melanjutkan, sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini. Dimulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar, agar masyarakat bisa memahami dan terbiasa dengan protokol kesehatan.
“Setiap warga mendapatkan masing-masing dua buah masker dan handsanitizer. Pembagian masker gratis tersebut diharapkan dapat efektif untuk mencegah penyebaran virus corona,” ungkapnya
Lebih lanjut Irwan menyebutkan, bagi melanggar sanksi itu yang melakukan tindakan hukum, langsung dari pihak kepolisian bersama Jaksa dan Hakim pengadilan Negeri, didukung oleh Satpol PP dan TNI.
“Kalau tidak ingin di denda atau di penjara, masyarakat wajib mematuhinya. Gerakan ini dianggap sangat penting sebagai salah satu cara efektif memutus mata rantai penularan Covid-19 di Sumbar,” tambahnya. (Tim)