FPIISUMBAR. COM, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat melakukan kesepakatan dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2020 yang akan berlangsung 9 Desember nanti dengan mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kesiapan ini dituangkan dengan kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Pemeriksaan Kesehatan Bagi Anggota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di Sumatera Barat, diselenggarakan di ruang kerja Gubernur Sumbar, Selasa, 15 September 2020.
Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno mengatakan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib diterapkan pada pelaksanaan Pilkada 2020, bahwa protokol kesehatan harus diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Protokol kesehatan harus diterapkan di semua tahapan Pilkada yang berorientasi perlindungan kesehatan, baik bagi penyelenggara dan pengawas, maupun bagi masyarakat,” kata Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno menekankan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus dijalankan dengan protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19) sebagai tindak lanjut dari Inpres No.6/2020 terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Inilah yang menjadi dasar penegakan kedisiplinan dan hukum yang terkait dengan protokol kesehatan. Jangan sampai muncul klaster baru penularan virus Corona karena Pilkada 2020,” pungkasnya.
Ia juga menyebutkan karena Pilkada saat ini dilakukan saat pandemi Covid-19, maka dipastikan pelaku atau mereka yang terlibat dikegiatan Pilkada harus aman dari Covid-19.
“Untuk itu maka bersama Dinas Kesehatan dan Pemprov dengan bawasalu melakukan penanda tanganan dalam bentuk kerjasama agar protokol kesehatan bisa dijalani baik oleh semua yang terlibat,” ujarnya.
Untuk implementasikan pada saat pelaksanaan diadakan uji swab, memakai APD dan pemerikasaan lainya terkait dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dikatakannya, penularan Covid-19 masih tinggi di Sumbar hingga saat ini. Namun, kata dia, hal ini tidak boleh menyurutkan tekad untuk melaksanakan Pilkada. Oleh karenanya, untuk menjamin keamanan dan keselamatan pihak-pihak yang terlibat.
Ketua Bawaslu Surya Efitrimen menjelaskan maksud dari Nota Kesepakatan ini adalah sebagai dasar dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi yang terlibat dalam Pilkada, dengan melaksanakan upaya improving, delivering, dan leveraging pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi anggota dan sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan pengawas Tempat Pemungutan.
“Untuk pelaksanaan protokol kesehatan khususnya terhadap jajaran pemeriksaan bagi anggota panitia pengawas pemilu kecamatan, anggota panitia pemilu Kelurahan/Desa dan pengawas pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum nanti”, kata Surya Efitrimen.
Sehingga dengan kesepakatan kerjasama ini bisa dilakukan langkah-langkah prioritas dalam penanganan yang sebaik-baiknya sesuai dengan perda yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai penyelenggara dan masyarakat tertular covid-19. Jangan sampai ada klaster penyelenggara. Ini tidak kita harapkan,” jelas Surya Efitrimen.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Setda Sumbar Hefdi, SH, M.Si, mengatakan untuk mewujudkan Sumbar aman dari Covid-19, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat maupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama berkomitmen mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
“Tentunya kita semua berharap, agar sama-sama demi mewujudkan Pilkada yang sehat dan aman Covid- 19,” ungkapnya.
Dengan adanya kesepakatan Pilkada aman dari covid-19 ini, dia berharap seluruh masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan, agar semua terhindar dari Covid-19. (Tim)