oleh

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Batu Bara! Berhasil Bongkar Peredaran Ganja dan Sabu di Air Putih, Dua Tersangka Diamankan

Loading

BATU BARA – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam satu rangkaian pengungkapan, polisi berhasil membongkar dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (29/8/2026).

Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni seorang laki-laki berinisial FIS (36) dan seorang perempuan berinisial S (48). Sejumlah barang bukti narkotika turut disita petugas.

Pengungkapan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/208/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 29 Agustus 2026.

Petugas mengamankan tersangka FIS di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 00.11 WIB.

Dari tangan FIS, polisi mengamankan dua bungkus ganja kering dengan berat bruto 10,69 gram, satu bungkus ganja kering dengan berat bruto 1,56 gram, dua plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,72 gram, serta satu unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan awal, FIS mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Air Putih.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan FIS. Dari hasil pengembangan tersebut, FIS menyebut ganja yang dimilikinya diperoleh dari seorang perempuan berinisial S.

Petugas langsung bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.41 WIB, atau tidak lama setelah penangkapan FIS, polisi berhasil mengamankan S di Dusun I Kampung Aras, Desa Aras, Kecamatan Air Putih.

Dari tangan S, petugas kembali menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto keseluruhan 20,32 gram, sabu dengan berat bruto 0,13 gram, satu unit telepon seluler serta satu buah kotak kacamata.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa jajaran Polres Batu Bara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada Satresnarkoba Polres Batu Bara,” ujar AKP Arifin.

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk bagi kami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengungkap jaringan yang masih berupaya menjadikan wilayah hukum Polres Batu Bara sebagai tempat peredaran barang terlarang tersebut.

(Nando Sagala)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed