Buser24.com | Langsa:
Belum lama ini beredar dua lembar foto copy kwitansi tanda terima uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2019 lalu kini kembali beredar di kota Langsa.
Kedua lembar foto copy kwitansi tersebut beredar kepada sejumlah pihak bila melihat nilai yang tertulis dalam dua lembar kwitansi yang dibubuhi dua lembar materai Rp 6000 tersebut sangat pantastis.
Pasalnya dalam dua lembar kwitansi ada tertulis sebagai penerima uang yang mencapai miliatan rupiah tersebut adalah salah satu oknum ASN yang bekerja pada salah satu kantor dilingkungan Pemko Langsa. Hal ini banyak menimbulkan berbagai tandatanya besar oleh sejumlah kalangan masyarakat dikota Langsa.
“Ini luar biasa berarti itu persoalan tidak main main bila ada uang untuk urusan hingga mencapai miliran rupiah, dan kok berani beraninya oknum ASN tersebut menandatangani kwitansi tanda terima tersebut,”ungkap Hendra salah satu warga Langsa kepada media ini Sabtu malam 21/12/2024 di Langsa.
Menurut sumber informasi media ini, saat ini oknum ASN tersebut menjabat sebagai seorang Seketaris desa (Sekdes) disalah satu gampong dalam lingkungan Pemko Langsa.
Reporter : Wira