FPIISUMBAR.COM – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan rancangan Perda khusus tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menjadi Perda. Perda tersebut disahkan untuk menjadi landasan kebijakan menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19).
Pengesahan Perda dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jumat (11/9/2020). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, terlihat hadir menerima berkas keputusan DPRD setelah meneken nota kesepakatan.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah punya Perda. Kami berterima kasih kepada kawan-kawan Pansus DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan Perda ini dalam waktu cepat,” kata Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
Pembahasan Perda dilakukan DPRD setelah draf ranperda diajukan Pemprov pada 28 Agustus 2020. Meski dibahas secara cepat, Pansus mengatakan sudah mengakomodir semua masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk mempertimbangkan kondisi daerah Kepulauan Mentawai.
“Dalam dua pekan ini kita bekerja membahas Perda ini pagi, siang dan malam. Mendengarkan masukan-masuk dari berbagai mitra kerja pembahasan. Mulai dari aparat pemerintah, Satpol PP, kepolisian, kaum adat dan ulama dan kalangan media yang diwakili IJTI Sumbar serta ahli virus dan epidemiologi,” kata Ketua Pansus Pembahasan Ranperda, Hidayat.
Terdapat beberapa perubahan dalam draf yang diajukan itu setelah dilakukan berbagai pembahasan. Jika semula draf yang diajukan terdiri dari 87 pasal, maka setelah dibahas, jumlah pasal bertambah menjadi 113 dalam 10 bab. Ada juga beberapa sanksi yang diatur dalam Perda tersebut.
“Sanksi yang diatur adalah sanksi administratif dan pidana. Untuk pidana diterapkan bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan sanksi administratif,” kata Hidayat.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar itu mengatakan, Perda mengikat semua tanpa terkecuali. Disahkannya Perda ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi pihak yang abai terhadap protokol kesehatan.
“Ini semuanya mengikat. Menjadi gerakan bersama agar kita taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selama ini memang sudah ada Pergub, tapi Pergub kan tidak mengakomodir sanksi hukum formil, baik denda maupun hukuman kurungan. Pergub juga tidak efektif, makanya gubernur kemudian mengajukan Ranperda ini. Tidak ada jalan lain selain Perda ini, karena PSBB sudah dilakukan, anggaran sudah habis miliaran namun kondisi kita masih seperti saat ini,” ujarnya.
Selain sanksi, Perda ini juga mengatur tentang pemberian penghargaan kepada pihak yang dianggap berkontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sumbar. Gubernur Irwan Prayitno menyebut Perda ini penting bagi upaya mencegah dan mengendalikan COVID-19.
“Kita sudah ada Pergub, Perwako, maupun Perbup, semuanya dalam konteks sanksi administratif. Ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Kita siapkan Perda ini agar punya posisi yang lebih tinggi,” kata Irwan.
Irwan pun berterima kasih kepada DPRD yang sudah membahas Ranperda dalam waktu cepat. Dia mengklaim, Perda itu merupakan yang pertama mengatur COVID-19 di Indonesia.
“Ini Perda pertama untuk COVID ini sepertinya di Indonesia,” katanya. (Tim)