oleh

DPRD Batu Bara Sampaikan Tiga Ranperda Tahun 2026, Mulai dari Penyertaan Modal hingga Inovasi Daerah

Loading

BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara mengagendakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Berdasarkan dokumen agenda rapat, paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

 

Penyampaian tiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam proses pembentukan regulasi daerah. Ketiganya mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari penyertaan modal daerah, pengembangan inovasi, hingga penataan perangkat daerah.

 

Adapun tiga Ranperda yang masuk dalam agenda tersebut, yakni:

Pertama, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya.

Ranperda ini berkaitan dengan perubahan regulasi mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan tersebut. Substansi dan implikasi perubahan akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kedua, Ranperda tentang Inovasi Daerah.

Ranperda ini mengangkat aspek inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi mengenai inovasi daerah diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengembangan gagasan dan pembaruan dalam pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan.

Ketiga, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.

 

Ranperda ini berkaitan dengan perubahan regulasi mengenai pembentukan perangkat daerah. Pembahasannya menjadi bagian dari proses penyesuaian aturan organisasi pemerintahan daerah berdasarkan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan.

Dalam agenda tersebut, rapat paripurna dijadwalkan melibatkan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., serta perwakilan organisasi perangkat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pimpinan DPRD yang tercantum dalam dokumen agenda antara lain Ketua DPRD Safi’i, S.H., dan Wakil Ketua DPRD Nurhaji.

Ketiga Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Selanjutnya, proses pembentukan regulasi perlu dilaksanakan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Batu Bara.

Melalui fungsi legislasi, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membentuk peraturan yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

(Nando Sagala)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *