![]()
Batu Bara,Buser24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Turut hadir Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, penyampaian Nota LKPJ Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
LKPJ tersebut merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 69 ayat (1) yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan kepada DPRD. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan gambaran menyeluruh atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran. Selain itu, laporan ini menjadi bahan penting bagi DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah.
Tak hanya itu, penyampaian LKPJ juga menjadi bagian dari implementasi fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga legislatif. Melalui forum paripurna ini, DPRD menjalankan peran kontrol atau check and balance terhadap berbagai kebijakan serta kesepakatan yang telah dibangun bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Rapat paripurna berlangsung dengan khidmat dan menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD guna mendorong peningkatan kinerja pembangunan di Kabupaten Batu Bara ke depan.
(Nando Sagala)
