![]()
SELATPANJANG, http://BUSER24.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti membantah adanya dugaan mark up dalam program rehabilitasi ruang kelas SD Tahun Anggaran 2025 serta isu pemecahan paket dan penunjukan langsung jasa konsultansi.
Bantahan tersebut disampaikan Kabid Sarana dan Prasarana Disdikbud Meranti, Tunjiarto, menanggapi konfirmasi media terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat.
Bantah Ada Mark Up Rehab 55 Ruang Kelas.
Terkait program rehabilitasi sedang/berat 55 ruang kelas SD senilai Rp5,5 miliar yang bersumber dari DAU, Tunjiarto menegaskan informasi dugaan penyeragaman harga Rp80 juta per ruang tidak benar.
“Informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh kegiatan rehabilitasi sekolah disusun berdasarkan hasil survei dan verifikasi kondisi bangunan di lapangan,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, nilai anggaran setiap pekerjaan mengacu pada dokumen perencanaan teknis, Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Standar Harga Satuan yang berlaku, serta disusun oleh tenaga ahli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan kegiatan juga diawasi oleh unsur teknis dan aparat pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Soal Biaya Konsultansi.
Menjawab pertanyaan terkait biaya konsultansi perencanaan Rp13 juta per ruang dan pengawasan Rp7 juta per ruang, Kabid Sarpras menyebut besaran itu bukan ditetapkan sembarangan.
“Besaran anggaran mengacu pada ketentuan pengadaan jasa konsultansi, tingkat kompleksitas pekerjaan, lokasi kegiatan, jumlah dokumen yang harus disusun, serta standar biaya yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa biaya konsultansi di SDN 8 Tenan mencapai 25% dari nilai fisik merupakan bentuk pemborosan.
“Anggapan tersebut tidak dapat disimpulkan tanpa melihat keseluruhan dasar perencanaan dan ketentuan teknis yang digunakan,” tegasnya.
Tepis Isu Pecah Paket dan PL.
Terkait dugaan 28 paket jasa konsultansi dilakukan melalui penunjukan langsung dan adanya “pembagian paket” untuk TA 2026, Tunjiarto juga membantah.
“Kami menegaskan informasi tersebut tidak benar. Seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan metode pengadaan dilakukan berdasarkan nilai paket, jenis pekerjaan, serta ketentuan dalam regulasi PBJ pemerintah,” katanya.
“Tidak ada pembagian paket kepada pihak tertentu sebagaimana informasi yang beredar,” lanjutnya.
Komitmen Transparansi.
Di akhir klarifikasinya, Kabid Sarpras menegaskan Disdikbud Meranti berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap program pembangunan sarana prasarana pendidikan.
“Kami juga terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat, media, maupun aparat pengawas,” tutupnya.
Sebelumnya, Media Buser24.com telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada Kabid Sarpras Disdikbud Meranti pada 13 Juli 2026 dan memberikan waktu hingga 14 Juli 2026 untuk hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers…(zamri)






















Komentar