![]()
Tanjung Redeb – Di balik gemerlap lampu penerangan jalan yang baru terpasang di Kabupaten Berau, Kamis 12/03/2026 muncul dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran publik. Hasil audit fisik baru-baru ini mengungkap adanya indikasi celah dalam pengawasan proyek di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, khususnya pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Berau mengalokasikan dana sebesar Rp275,8 miliar untuk belanja Peralatan dan Mesin, dengan realisasi mencapai Rp259,9 miliar. Anggaran tersebut tercatat mengalami peningkatan sekitar Rp87 miliar atau 50,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, peningkatan anggaran yang cukup signifikan itu diduga belum sepenuhnya diiringi dengan pengawasan yang maksimal dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil audit uji petik, ditemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket proyek LPJU dengan nilai total mencapai Rp208.628.116,94.
Sejumlah paket pekerjaan yang menjadi sorotan antara lain berada di wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya, dengan rincian sebagai berikut:
Tanjung Redeb – CV PAS : Rp76.402.585,53 (dilaporkan telah disetor kembali)
Tanjung Redeb – CV SJ : Rp64.650.752,50 (dilaporkan telah disetor kembali)
Tanjung Batu – CV SJ : Rp26.022.909,75 (dilaporkan telah disetor kembali)
Buyung-Buyung – CV SJ : Rp17.028.772,56 (dilaporkan telah disetor kembali)
Lokasi lainnya (5 titik) – PT SEI & PT PI : Rp24.523.096,60 (dilaporkan telah disetor kembali)
Total keseluruhan dugaan kekurangan volume tersebut mencapai Rp208.628.116,94 dan menurut laporan audit telah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
Meski demikian, pengembalian dana tersebut dinilai sebagian pihak hanya sebagai langkah administratif setelah adanya temuan, sementara persoalan pengawasan proyek dinilai masih perlu evaluasi lebih lanjut.
Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewajiban mengendalikan pelaksanaan kontrak, sementara penyedia jasa bertanggung jawab terhadap kesesuaian volume pekerjaan dengan pembayaran yang dilakukan menggunakan anggaran negara.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan bagaimana peningkatan anggaran yang cukup besar tidak diiringi dengan penguatan pengawasan teknis di lapangan.
“Rakyat membayar untuk penerangan jalan yang utuh, bukan pekerjaan yang volumenya diduga berkurang. Pengembalian uang ke kas daerah memang kewajiban, tetapi pengawasan proyek juga harus diperbaiki,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Dr. H. Andi Marewangeng, ST, MT, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan audit tersebut.
Publik menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengawasan proyek di lingkungan Dishub Berau agar dugaan persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
(fen/tim)
