![]()
BERAU, KALIMANTAN TIMUR – Aktivitas penambangan batu bara yang diduga berlangsung di kawasan permukiman warga di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk awak media.
Pasalnya, sidak yang dilakukan oleh DPRD Berau terhadap dugaan aktivitas tambang di wilayah permukaan perumahan dinilai tidak membuahkan hasil yang jelas. Hingga saat ini, aktivitas penambangan disebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat 03/04/2026 kegiatan penambangan diduga terjadi di kawasan perumahan Gelilya dan Blok Prapatan, yang merupakan bagian dari wilayah perkotaan Tanjung Redeb. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena aktivitas tambang berada sangat dekat dengan lingkungan tempat tinggal warga.
Awak media menyoroti bahwa hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD Berau belum menunjukkan langkah konkret atau tindak lanjut yang signifikan. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan tersebut.
Lebih lanjut, perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas penambangan tersebut adalah PT Kaltim Diamond Coal (PT KDC). Perusahaan ini disinyalir belum mengantongi sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan lingkungan hidup, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta Izin Lingkungan.
Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen-dokumen tersebut sebagai syarat utama operasional. Tanpa kelengkapan perizinan tersebut, aktivitas tambang dinilai tidak sah secara hukum.
Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Berau turut angkat bicara terkait persoalan ini. Mereka mempertanyakan keberadaan aktivitas tambang batu bara yang beroperasi di tengah kota dan dekat dengan permukiman warga.
“Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan. Namun yang terjadi, aktivitas tambang ini terkesan dibiarkan tanpa penindakan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kapolri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemberian izin usaha pertambangan di kawasan permukiman warga.
Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi mencemari lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar Kabupaten Berau secara langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penambangan batu bara di kawasan tersebut dilaporkan masih terus berlangsung. Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas berupa peninjauan lapangan, audit perizinan, serta penegakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.
(Fendy)
