![]()
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Kebun karet milik masyarakat yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga, kini dikabarkan beralih menjadi perkebunan kelapa sawit melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Di Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, perubahan komoditas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan bantuan PSR dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan penelusuran awal wartawan di lapangan, puluhan hektar kebun karet di Dusun Tanjung Sari dilaporkan telah selesai dikerjakan untuk ditanami kelapa sawit. Warga juga menyebutkan adanya kegiatan serupa di sejumlah dusun lainnya. Bahkan, luas keseluruhan lahan yang disebut telah atau akan mengikuti program tersebut dikabarkan mencapai lebih dari puluhan Hektar atau bisa hampir mencapai Ratusan Hektar
Jika informasi tersebut terkonfirmasi, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi berwenang. Pasalnya, program PSR memiliki persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi, sehingga kesesuaian kondisi lahan sebelum dan sesudah pelaksanaan program menjadi hal penting untuk diperiksa.

“Warga Mengaku Kebun Karet Beralih Melalui Program PSR”
Tugiman (62), warga Kampung Alur Selebu yang ditemui wartawan pada Rabu (21/10/2026), mengatakan bahwa sejumlah masyarakat di kampung tersebut telah mengalihkan kebun karet milik mereka menjadi perkebunan kelapa sawit melalui bantuan PSR.
“Sudah banyak masyarakat di kampung ini yang tadinya berkebun karet beralih berkebun sawit dengan bantuan program PSR,” ujar Tugiman.
Didampingi rekannya, Suyono (61), Tugiman menjelaskan bahwa dirinya telah menanam karet sejak 1979 di atas lahan miliknya seluas 4,5 hektare. Namun, tanaman karet tersebut kini dinilai tidak lagi produktif akibat usia tanaman yang sudah tua dan serangan jamur upas yang menyebabkan kerusakan hingga kematian tanaman.
Menurut Tugiman, dirinya juga berkeinginan mengalihkan kebun karet tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit melalui program PSR. Dan dokumen kepemilikan lahan dan berkas lainnya telah diminta oleh seseorang bernama Sulam, warga Blok V (Lima), Dusun Suka Makmur, Kampung Alur Selebu, untuk keperluan pengurusan program tersebut.
“Saya berharap kebun karet saya bisa mendapatkan bantuan PSR. Yang penting lahan saya bisa ditanami sawit. Kalau pihak yang mengerjakan mendapatkan keuntungan, saya tidak mempersoalkan hal itu,” ungkapnya.
Tugiman menambahkan, dirinya pernah mencoba menanam kelapa sawit menggunakan modal pribadi. Namun, tanaman yang ditanamnya habis dimakan landak sehingga upaya tersebut tidak berhasil.

“Disebut Berlangsung Sejak 2019, Sejumlah Dusun Tersentuh Program”
Keterangan serupa disampaikan Suyono. Ia mengatakan, sejumlah warga di Kampung Alur Selebu telah mengajukan data lahan untuk mengikuti program PSR, sementara sebagian lainnya disebut sudah melaksanakan peremajaan dan menanam kelapa sawit.
Menurut Suyono, kegiatan tersebut berlangsung di sejumlah wilayah dusun, di antaranya Dusun Air Mancur, Dusun Tanjung Sari, Dusun Ampera, dan Dusun Suka Makmur Blok V (Lima). Ia juga menyebutkan bahwa di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Kampung Pasar, terdapat tanaman kelapa sawit yang telah berproduksi.
“Di sini sudah banyak petani kebun karet yang ingin beralih ke kebun sawit melalui PSR. Sebagian sudah dikerjakan, sementara yang lainnya masih menunggu karena berkasnya sudah masuk,” kata Suyono.
Suyono juga mengungkapkan bahwa terdapat lahan yang menurut keterangannya sebelumnya ditanami kelapa sawit menggunakan modal pribadi, tetapi kemudian dibongkar untuk pelaksanaan peremajaan melalui program PSR. Informasi tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan riwayat tanaman, status pengajuan, dan kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan program.
Suyono memperkirakan perubahan kebun karet menjadi perkebunan kelapa sawit melalui program tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2019. Namun, riwayat pelaksanaan, luas lahan, serta jumlah penerima bantuan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan instansi terkait.

“Penelusuran Wartawan Temukan Lahan yang Telah Dikerjakan”
Dalam penelusuran lanjutan di Dusun Tanjung Sari, Kampung Alur Selebu, wartawan melihat sejumlah bidang lahan yang disebut warga sebelumnya merupakan perkebunan karet dan kini telah selesai dikerjakan untuk penanaman kelapa sawit melalui program PSR.
Setiadi (42), warga Dusun Tanjung Sari, menunjukkan lahan milik kakaknya, Sugiyem, seluas sekitar 2 (Dua) hektare. Ia menerangkan bahwa kebun tersebut sebelumnya ditanami karet, tetapi produktivitasnya menurun akibat usia tanaman dan serangan jamur upas.
“Sudah lima tahun menunggu, dan sekarang baru terealisasi. Lahan kebun karet milik kakak saya seluas 2 hektare itu sudah selesai dikerjakan melalui program PSR,” ujar Setiadi.
Selain lahan milik kakaknya, Setiadi juga menunjukkan sejumlah bidang tanah yang disebut merupakan milik sekretaris desa dan warga lainnya. Menurut keterangannya, luas keseluruhan lahan yang telah selesai dikerjakan di lokasi yang ditunjukkannya mencapai lebih dari puluhan hektare.
Ia menambahkan, kegiatan serupa juga disebut berlangsung di Dusun Air Mancur, Dusun Ampera, dan Dusun Suka Makmur Blok V, baik yang sudah selesai dikerjakan maupun yang masih dalam proses pelaksanaan.
Tanggapan Kabid Perkebunan Distanbunak Aceh Tamiang.. “PSR Harus dari Sawit ke Sawit, Bukan Karet ke Sawit”
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Kabupaten Aceh Tamiang, Sonny (Nama Panggilan) pada saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui Via Telfon pribadi Dengan Nomor 0852 765X XXXX yang mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara langsung adanya dugaan pengalihan kebun karet menjadi kebun sawit yang dibiayai melalui program PSR di kampung tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, “Sony” menjelaskan juga bahwa pelaksanaan PSR memiliki tahapan pengusulan dan verifikasi lapangan, Namun, menurutnya, terdapat kemungkinan lokasi pekerjaan di lapangan berbeda dengan lokasi yang diajukan saat proses verifikasi.
Lanjut Sony Katakan “Tidak tahu,..Bang…! Jadi begini, bisa jadi koperasi pada saat mengusulkan, lahan yang ditunjukkan kepada tim verifikasi bukan berada di posisi yang sama dengan lokasi pekerjaan. Ketika pelaksanaan pekerjaan dimulai, kami tidak selalu mengetahui kapan mereka mulai bekerja,” ujar Sony, Jum’at (23/10/26)
Ia menduga perbedaan lokasi tersebut mungkin terjadi akibat kesalahan penggunaan aplikasi atau alat penentuan koordinat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas kemungkinan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan.
Sony menekankan bahwa prinsip dasar program PSR adalah peremajaan kebun kelapa sawit yang telah memenuhi persyaratan, bukan penggantian tanaman karet menjadi kelapa sawit dengan menggunakan dana program PSR
“Yang pasti, PSR itu harus lahan sawit ke sawit. Itu harus. Ketika diperiksa, lahan tersebut memang harus merupakan kebun sawit yang memenuhi persyaratan untuk diremajakan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria teknis untuk memperoleh bantuan PSR, antara lain tanaman kelapa sawit yang telah melewati umur 25 tahun, produktivitas paling banyak 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun pada tanaman berumur paling sedikit tujuh tahun, atau penggunaan benih yang tidak unggul, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi contoh kasus tersebut, Sony menjelaskan bahwa perbedaan antara lokasi yang diajukan dan lokasi pekerjaan dapat diketahui melalui pemeriksaan lapangan. Ia menggambarkan bahwa dalam proses verifikasi, pemilik lahan menunjukkan lokasi yang akan diremajakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan pencatatan koordinat.
“Namun, ketika pekerjaan dilaksanakan, ada kemungkinan lokasi yang dikerjakan tidak sesuai dengan titik yang tercantum dalam usulan.
“Misalnya, ketika kami periksa, pemilik menunjukkan lahannya dan petugas melakukan koordinat. Setelah pekerjaan berjalan, pelaksana melaporkan bahwa pembersihan lahan sudah selesai. Ketika tim turun untuk memeriksa pekerjaan, ternyata lokasinya berbeda dengan usulan sebelumnya,” jelas Sony.
Menurutnya, apabila ditemukan perbedaan tersebut, kondisi sebenarnya tetap dicatat dalam hasil pemeriksaan pekerjaan.
“Pekerjaan pembersihan lahan sudah dilakukan, pekerjaan penanaman juga sudah dilakukan. Namun, keterangannya, lokasi pekerjaan dan lokasi usulan berbeda. Itu tetap kami tulis dan kami laporkan,” katanya.
“Distanbunak Sebut Kewenangan Pembayaran Berada pada BPDP”
Sony menjelaskan bahwa Distanbunak melakukan pemeriksaan dan pencatatan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan. Sementara itu, menurut keterangannya, keputusan mengenai pembayaran pekerjaan berada pada pihak yang berwenang mengelola dana program, yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Masalah diterima atau tidak, kembali ke BPDP, karena ranah pembayaran pekerjaan tidak di dinas,” ujarnya.
“Meski demikian, perbedaan lokasi pekerjaan dengan lokasi yang disetujui dalam usulan merupakan persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan bahwa lahan telah dibersihkan atau ditanami, tetapi juga harus memastikan bahwa lokasi dan objek pekerjaan sesuai dengan persyaratan program.
Apabila dugaan pengalihan kebun karet menjadi kebun sawit melalui PSR terbukti, Sony menegaskan bahwa pihaknya dapat mengambil langkah teguran terhadap koperasi pelaksana serta menyampaikan surat kepada pemerintah pusat untuk meminta penghentian program koperasi yang bersangkutan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Yang jelas, kalau memang betul-betul dari kebun rambung atau karet ditumbang kemudian langsung diganti sawit melalui PSR, sebenarnya tidak boleh. Kalau memang terbukti salah, kita bisa menegur koperasinya dan menyurati pusat agar program koperasi ini dihentikan karena prosedurnya menyimpang,” tegas Sony.
“Perlu Pemeriksaan Dokumen dan Verifikasi Lapangan”
Dugaan yang disampaikan warga Kampung Alur Selebu tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengusulan PSR, peta dan koordinat lokasi, kondisi awal tanaman, hasil verifikasi, serta laporan pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian, ketentuan peremajaan kelapa sawit antara lain diatur dalam Pasal 39 ayat (1), yang menetapkan kriteria tanaman kelapa sawit yang dapat diremajakan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah lahan yang diajukan benar-benar memenuhi persyaratan program PSR.

”Permentan Nomor 05 Tahun 2025 Menjadi Acuan, Kelayakan Lahan Perlu Diperiksa”
Persoalan ini menjadi penting karena program PSR bukan bantuan umum untuk mengganti seluruh jenis tanaman perkebunan menjadi kelapa sawit. Program tersebut memiliki kriteria dan mekanisme tersendiri yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, yang berstatus berlaku, mengatur persyaratan program peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Dalam Pasal 36 hingga Pasal 39, peraturan tersebut mengatur persyaratan kelembagaan pekebun, legalitas lahan, dan kriteria tanaman kelapa sawit yang dapat diremajakan. Pasal 39 menyebutkan kriteria antara lain tanaman telah melewati umur 25 tahun, produktivitas paling banyak 10 ton tandan buah segar per hektare per tahun pada tanaman berumur minimal 7 tahun, dan/atau kebun menggunakan benih tidak unggul.
Dengan demikian, apabila suatu bidang lahan benar-benar merupakan kebun karet yang belum pernah menjadi kebun kelapa sawit, kelayakannya untuk memperoleh bantuan PSR tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan usia tanaman karet atau keinginan pemilik mengganti komoditas. Kondisi tersebut harus diperiksa berdasarkan kriteria dan ketentuan program yang berlaku.
Di sisi lain, karena warga menyebut kegiatan serupa telah berlangsung sejak 2019, pemeriksaan juga harus mempertimbangkan peraturan yang berlaku pada saat masing-masing pengajuan disetujui. Permentan Nomor 05 Tahun 2025 tidak boleh diterapkan secara otomatis untuk menilai seluruh kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya tanpa memeriksa ketentuan pada masanya.
Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan program bantuan pemerintah. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil verifikasi perlu menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, pemerintah harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum agar program PSR benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Redaktur : (Andi)






















Komentar