oleh

Diduga Penampungan LPG 3 Kg Bersubsidi Tanpa Izin di Teluk Bayur Disorot Awak Media

Loading

BERAU – Dugaan adanya penampungan dan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi tanpa izin di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, menjadi sorotan awak media. Dugaan tersebut mencuat setelah hasil penelusuran di lapangan menemukan sebuah kendaraan yang diduga mengangkut tabung LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah cukup banyak.

Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Rabu (29/7/2026), kendaraan tersebut diduga melakukan aktivitas distribusi LPG 3 kg kepada sejumlah warung di wilayah Teluk Bayur.

Saat dikonfirmasi, pihak yang mengaku sebagai pemilik usaha menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi sebagai pangkalan LPG. Ia juga mengaku memperoleh tabung LPG 3 kg dari berbagai pangkalan.

“Kami memang tidak memiliki izin, dan mengambilnya dari sembarang pangkalan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena distribusi LPG 3 kg bersubsidi diatur oleh pemerintah dan hanya dapat dilakukan melalui jalur distribusi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, awak media meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas penampungan dan distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat diminta menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Fendy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *