![]()
BERAU – Dugaan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi kepada pengecer yang tidak memiliki izin pangkalan menjadi sorotan awak media di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menemukan aktivitas distribusi tabung gas bersubsidi menggunakan sebuah mobil pikap ke sejumlah warung.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Senin (27/7/2026), awak media mendapati sebuah mobil pikap yang diduga mendistribusikan tabung LPG 3 kg bersubsidi kepada pengecer. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi sebagai pangkalan LPG.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak yang mendistribusikan tabung gas tersebut. Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengakui belum memiliki izin sebagai pangkalan LPG.
“Kami memang tidak memiliki izin, Pak. Kami mengambil dari pangkalan, dan pihak pangkalan tidak mempermasalahkannya,” ujar pihak tersebut kepada awak media.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Pasalnya, penyaluran LPG 3 kg pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak melalui jaringan distribusi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, awak media meminta PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi kepada pihak yang tidak memiliki izin pangkalan. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan menelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam tata niaga distribusi LPG bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak agen LPG maupun PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Fendy)






















Komentar