oleh

Diduga Lamban Tangani Kasus Kades di Pengadilan Negri Langkat, LSM Gmas Langkat akan Laporkan ke Pengadilan Tinggi Sumut

Loading

Buser24.com Langkat 30-6-2026 Keterlambatan dan kelambanan penanganan sejumlah laporan dugaan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan wewenang yang melibatkan para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Langkat, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Langkat kini mendapat sorotan tajam. Stabat (30/06/26).

Lembaga Swadaya Masyarakat GMAS menyatakan tidak akan diam saja, dan bertekad membawa seluruh berkas laporan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi guna menuntut keadilan yang nyata.

Salah satu kasus yang paling mencolok dan memicu kemarahan warga menyangkut perilaku Kepala Desa Kuala Besar. (AM .) Menurut keterangan warga setempat yang enggan menyebutkan identitasnya demi keamanan diri, pejabat desa tersebut berani bersikap angkuh dan menyombongkan diri di hadapan masyarakat.

“Dia berani berkata terang-terangan: ‘Kalian takkan pernah bisa menangkap saya! Saya sudah berikan setoran, posisi saya aman sepenuhnya’,” ungkap warga itu dengan nada kecewa sekaligus khawatir.

Pernyataan yang sangat berani dan mencoreng nama baik penegak hukum serta pemerintahan desa itu dibenarkan langsung oleh Ketua DPD LSM GMAS Langkat Bung Donny. Ia menegaskan, sikap semena‑mena dan ucapan yang mengandung dugaan suap maupun pelindungan itu tidak boleh dibiarkan begitu saja, apalagi hingga kini belum ada tindakan tegas yang tampak dari pihak Kejaksaan Negeri Langkat meski laporan sudah disampaikan sejak lama.

“Kelambanan yang terjadi ini sungguh memalukan. Banyak kasus menumpuk, namun seolah ada yang ditahan atau diabaikan. Kalau di tingkat kabupaten tidak bergerak, kami tidak akan berhenti di sini! Segera kami bawa seluruh bukti dan berkas lengkap laporan ini langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan agar diperiksa secara adil dan tidak ada yang menutupi kesalahan siapa pun,” tegas Bung Donny dengan nada suara yang mantap dan keras.

Menurutnya, ucapan Kepala Desa Kuala Besar yang menyatakan sudah memberikan “setoran” adalah bukti nyata adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, serta penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan desa dan kepentingan masyarakat luas. Hal ini juga sangat mencurigakan mengapa hingga saat ini belum ada langkah hukum yang tegas diambil meski fakta sudah diketahui umum.

LSM GMAS menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun tangan melakukan pengawasan langsung, menelusuri aliran dana yang diduga disetorkan, serta memproses setiap pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Keadilan tidak boleh dibeli, jabatan tidak boleh dijual beli. Kami akan terus awasi dan perjuangkan hak rakyat sampai pelaku yang merusak kepercayaan masyarakat ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambah Bung Donny mengakhiri pernyataannya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Langkat maupun Kepala Desa Kuala Besar terkait tuduhan dan pernyataan yang disampaikan tersebut.

( Rid.STP )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *