![]()
Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Galian C di Juwata Bebas Beroperasi
Tarakan – Aktivitas galian C yang diduga ilegal dilaporkan bebas beroperasi di wilayah Kelurahan Juwata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan. Kegiatan tersebut terpantau oleh awak media masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, aktivitas galian C tersebut menggunakan alat berat dan diduga tidak mengantongi izin resmi. Lokasi kegiatan berada di kawasan yang cukup terbuka dan bahkan disebut-sebut melintasi area yang berdekatan dengan fasilitas aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya Kamis 26/03/2025 menyampaikan bahwa alat berat yang beroperasi diduga milik seorang berinisial G. Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Alat itu milik G. Sudah lama beroperasi, sekarang materialnya digunakan untuk penimbunan proyek sekolah,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, warga tersebut juga menyebutkan bahwa kegiatan galian C itu tetap berjalan lancar tanpa hambatan, meskipun diduga tidak memiliki izin resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum tersebut.
Ironisnya, aktivitas galian tersebut disebut-sebut berada tidak jauh dari kawasan Polsek Juwata, sehingga memicu pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan.
Atas temuan ini, awak media meminta perhatian serius dari pihak terkait, khususnya Kapolri dan Kapolda Kalimantan Utara, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas maupun tindakan terhadap aktivitas galian C tersebut.(Fendy)
