![]()
Kutai Kartanegara — Aktivitas pengangkutan kayu ulin diduga ilegal dari Kecamatan Batu Ampar menuju Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menjadi sorotan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya puluhan truk yang mengangkut kayu tersebut secara beriringan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Sabtu (25/4/2026), sedikitnya lebih dari 10 unit mobil jenis truk bermuatan kayu ulin melintas dari arah Batu Ampar menuju Sebulu. Kayu ulin sendiri merupakan salah satu jenis kayu keras bernilai tinggi yang pemanfaatannya diatur ketat oleh pemerintah.
Sejumlah sopir yang ditemui di lapangan mengaku telah melakukan pembayaran saat melintas di beberapa titik. Salah satu sopir berinisial Y menyebut bahwa setiap kendaraan dikenakan biaya tertentu.
“Kami lewat sudah bayar, pak. Di pos disebutkan sekitar Rp350 ribu per unit, belum termasuk di pos lain,” ujarnya kepada awak media.
Pengakuan serupa juga disampaikan sopir lainnya yang menyebut adanya pembayaran di salah satu pos yang diduga berada di wilayah Marabekal. Mereka mengklaim pembayaran tersebut menjadi syarat agar kendaraan dapat melintas tanpa hambatan.
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di lapangan, serta indikasi lemahnya pengawasan terhadap peredaran kayu ulin yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media menyampaikan surat terbuka kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, Kapolda Kalimantan Timur, serta aparat penegak hukum (Gakkum) di wilayah Kalimantan Timur.
Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan pungutan liar di pos pengamanan serta aktivitas pengangkutan kayu ulin ilegal yang terjadi di jalur Batu Ampar–Sebulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.(Fen)
