Buser24.com, Kabanjahe – Pemerintah Provinsi Sumatera utara melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Memberikan Kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan dengan menghadirkan program penghapusan sanksi/denda administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini ada dua tahap yang pertama berlaku mulai tanggal 19 Oktober hingga 14 November 2020 mendatang, dan tahap kedua 16 November 2020 hingga 15 Desember 2020 Sehingga, program pemutihan PKB dan BBNKB ini, ditengah pandemi Covid-19 ini diharapkan mampuh menyentuh kesadaran para wajib pajak di Sumatra Utara khususnya Kabupaten Karo, untuk segera mengurus kewajiban nya sebagai wajib pajak.
“Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB atas penyerahan II, dan seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi,” Demikian dikatakan oleh Kepala UPT Samsat Kabanjahe Robert Efendy saat dikonfirmasi tim media Buser24.com diruangannya ,Kamis (15/10/2020).
Adapun keringanan yang dimaksud, yakni keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada para wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar provinsi.
Kepala UPT Samsat Kabanjahe, Menambahkan :” Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk,”.
Melalui Tim Media Buser24.com, Robert Efendy mengatakan dan berharap agar masyarakat luas mengetahui informasi ini dan mempersilahkan datang ke Samsat terdekat untuk mengurus pajak kenderaanya yang sudah lama mati. Karena pada saat ini lah di urus agar denda pajak dan biaya BBN gratis,” ungkap Kepala UPT Samsat Kabanjahe Robert Efendy.
(Fernando)