![]()
Buser24.com Langkat (Sumut) Pengelolaan keuangan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat kembali menuai sorotan tajam, Tim penelusuran LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) mengungkapkan adanya dugaan kuat praktik kecurangan, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Ibus berinisial KS dalam pengelolaan Dana Desa selama periode tahun 2023 hingga 2025.
Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dihimpun tim LSM GMAS, terdapat sejumlah kejanggalan mencolok yang patut dipertanyakan keabsahannya.
Pengerasan Jalan Dusun Parit Pinang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Pada tahun anggaran 2025, tercatat alokasi anggaran sebesar Rp 181.965.000 untuk pekerjaan pengerasan jalan di wilayah Dusun Parit Pinang, Namun berdasarkan pantauan langsung di lapangan, hasil pekerjaan tersebut dinilai sangat jauh dari harapan, terlihat tipis, tidak rata, dan tidak sesuai dengan standar maupun spesifikasi yang seharusnya tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga besarnya selisih nilai pekerjaan dengan realisasi fisik dibawa lari dan dinikmati secara pribadi oleh pihak yang berwenang.
Penerima BLT DD Tidak Jelas dan Tertutup periode tahun 2023 hingga saat ini, hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara terbuka siapa saja nama-nama warga yang berhak dan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Daftar penerima tidak pernah ditempel di papan pengumuman desa, never disampaikan kepada warga, dan sulit untuk diakses oleh masyarakat luas. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa terdapat rekayasa data, penerima fiktif, atau penyalahgunaan penyaluran dana BLT tersebut.
Penyelenggaraan Hari Besar Anggaran Ratusan Juta Tanpa Kejelasan
tercatat pada tahun 2025 saja, Pemerintah Desa Tanjung Ibus menganggarkan dana sebesar Rp 110.750.000 untuk kegiatan penyelenggaraan hari besar keagamaan, hari kemerdekaan, maupun kegiatan adat, Namun faktanya di lapangan, masyarakat tidak pernah merasakan adanya kegiatan yang nilainya sebesar itu, tidak ada bukti fisik, tidak ada dokumentasi, dan tidak ada penjelasan rinci mengenai apa saja yang dibelanjakan dari anggaran yang sangat besar tersebut.
Pengakuan Oknum Kadus: Kades Sudah “Kenyang” Makan Anggaran Lebih Rp 600 Juta
Fakta yang paling mencengangkan terungkap dari pernyataan seorang Kepala Dusun di Desa Tanjung Ibus yang bersedia memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, Menurut pengakuan tersebut, Kepala Desa Tanjung Ibus diketahui telah “kenyang” memakan anggaran Dana Desa dalam kurun waktu 2023 sampai 2024, yang nilainya mencapai lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah lebih).
“Sungguh sangat miris, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun Desa dan mensejahterakan warga justru dinikmati sendiri oleh Kepala Desa,” ujar Ketua DPD LSM Gmas Langkat Bung Donny. Senin (7/5/2026).
Dasar Hukum Tindak Pidana
Berdasarkan seluruh fakta dan kejanggalan tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Ibus berinisial KS diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan:
No Dasar Hukum Uraian Pelanggaran & Ancaman Hukuman
1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi • Pasal 2 Ayat (1): Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/desa. Diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1.000.000.000. • Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun.
2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 113 Wajib transparan, akuntabel, dan terbuka. Menutup data penerima BLT serta membelanjakan anggaran tanpa bukti fisik merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip pengelolaan keuangan desa.
3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Setiap pengeluaran anggaran wajib dibuktikan dengan bukti fisik yang nyata. Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kegiatan yang tidak jelas merupakan bentuk penyimpangan yang dapat diproses secara hukum.
4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 Melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Tuntutan LSM GMAS
Melihat banyaknya kecurangan yang terungkap, LSM GMAS menuntut agar aparat penegak hukum, mulai dari Inspektorat Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, hingga Kepolisian Resort Langkat segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Desa Tanjung Ibus.
“Kami meminta agar seluruh aliran uang Dana Desa yang diduga telah dikuras hingga ratusan juta rupiah tersebut segera dikembalikan ke kas Negara, dan pelakunya diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya” pungkas Bung Donny dan mengakhiri Konfirmasi nya.
(Red). Editor : R.STP
