![]()
Kutai Timur – Dugaan peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan kembali mencuat di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis 06/08/2026 sebuah toko yang dikenal dengan nama Toko DS terlihat memajang dan menjual dalam jumlah cukup banyak dua merek rokok, yakni Click dan Gading.
Secara kasat mata, kedua produk tersebut dilengkapi pita cukai dan peringatan kesehatan sebagaimana tercantum pada kemasan rokok yang beredar di Indonesia. Namun, muncul dugaan mengenai keabsahan pita cukai maupun legalitas jalur distribusi produk tersebut sehingga dinilai perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil pengamatan awal terhadap kemasan, rokok Click Purple Taste mencantumkan nilai cukai sebesar Rp14.850 per bungkus, harga per batang Rp746, serta kode tahun 2026. Sementara itu, rokok merek Gading juga terlihat menggunakan pita cukai dan peringatan kesehatan, namun masyarakat mempertanyakan asal-usul serta legalitas peredarannya.
Selain kedua merek tersebut, di lokasi yang sama juga terlihat berbagai merek rokok lain yang dipajang dalam jumlah cukup banyak sehingga memunculkan harapan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh produk yang diperdagangkan.
Sejumlah pihak menduga kemungkinan terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain mengenai keaslian pita cukai, kesesuaian penggunaannya pada produk, legalitas jalur distribusi, maupun kepatuhan terhadap aturan peredaran barang kena cukai. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh instansi terkait.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap barang kena cukai yang beredar di Indonesia wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat berharap Bea Cukai, Polres Kutai Timur, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap Toko DS guna memastikan keaslian pita cukai, legalitas peredaran produk, kelengkapan perizinan usaha, serta jalur distribusi rokok yang dipasarkan.
Selain itu, masyarakat juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, aparat dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan penyitaan barang bukti dan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Warga juga berharap pengawasan terhadap peredaran rokok di wilayah Bengalon semakin diperketat guna mencegah beredarnya produk yang diduga tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta menjaga perlindungan konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik Toko DS maupun hasil pemeriksaan dari Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Fen)






















Komentar