![]()
KUTAI TIMUR – Aktivitas perusahaan semen PT Kobexindo di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan setelah diduga menggunakan bahan campuran OBE (Overburden) yang tidak memiliki izin resmi.
Dugaan tersebut mencuat hasil pantauan awak media di lapangan pada Kamis (23/4/2026). Dalam penelusuran, ditemukan sejumlah alat berat yang tengah beroperasi melakukan penggalian batu dan tanah di wilayah Kampung Sekrat, Kecamatan Bengalon.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu operator alat berat menyebutkan bahwa material hasil galian berupa batu dan tanah OBE tersebut diduga dikirim untuk kebutuhan campuran produksi di PT Kobexindo.
“Material dari sini dibawa ke perusahaan untuk campuran semen,” ujar operator kepada awak media.
Temuan ini memicu pertanyaan terkait legalitas bahan baku yang digunakan. Pasalnya, OBE yang berasal dari aktivitas galian tanpa izin berpotensi melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup.
Awak media menilai, jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri, khususnya dalam penggunaan bahan baku yang bersumber dari kegiatan ilegal.
Sejumlah pihak pun didesak untuk segera turun tangan. Awak media meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum, mulai dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Kalimantan Timur, hingga Polres Kutai Timur, serta Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga diminta melakukan penelusuran terkait asal-usul material tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kobexindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan bahan OBE ilegal tersebut.
(Fendy)
