![]()
Berau – Aktivitas dugaan galian C ilegal milik seorang pengusaha yang disebut-sebut bernama Amir di wilayah Laban, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diduga masih beroperasi secara bebas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator sedang melakukan aktivitas pengerukan tanah dan batuan. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awak media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Aktivitas galian C yang kini diklasifikasikan sebagai mineral bukan logam dan batuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Minerba.
Dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 juga mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan hingga penjualan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana serupa, yakni penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tidak hanya sanksi pidana, pelaku usaha tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Aktivitas tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran maupun dampak buruk lainnya bagi masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap aparat terkait segera mengambil langkah tegas agar aktivitas dugaan galian ilegal tersebut tidak terus beroperasi dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.
(Fendy)
