Buser24.com.Langkat (Sumut) – Sudah berjalan bertahun-tahun maraknya dapur-dapur pembakaran dan penyulingan minyak diduga ilegal milik warga di Dusun Bukit Payung Desa Kuala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara ”kebal hukum”
Sehingga bebas beroperasi mengelola migas secara manual yang diduga diperdagangkan oleh oknum mantan kepala desa kuala bisilan brinisial R yang mengkordinir dapur dapur pembakaran minyak yang kabarnya ada 20 dapur penyulingan di bukit payung sang mantan kades lah yang diduga menampung hasil penyulingan minyak dijual keluar dan terkesan ada pembiaran dari pihak-pihak berkompeten di Pemkab Langkat ,maupun Polres Langkat yang diduga tidak mampu menertibkan kegiatan keras dugaan ilegal itu.
Kalau usaha pengolahan minyak ini diduga ilegal jelas melanggar tindak pidana undang-undang nomor.22 tahun 2001 pasal 53 undang undang Migas.Pengelolaan sebagaimana dimaksud pasal 53 tampa izin usaha pengolahan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50 miliar.
Dapur-dapur penyulingan minyak di bukit payung sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan pekerjanya itu sendiri, bahkan sudah banyak korban luka bakar maupun yang meninggal akibat meledaknya dapur yang sedang membakar minyak.
Demikian hal ini disampaikan warga setempat kepada awak media ini kemarin,kata warga yang minta jangan disebutkan jati dirinya.
Warga disana meminta kepada Polres Langkat dan Pemkab Langkat untuk segera menertibkan dapur-dapur penyulingan minyak di bukit payung Desa Kuala Besilam.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/10/2024) oknum mantan kades Desa Kuala Bisila R yang diduga mengkoodinir dan sebagai penampung minyak oplosan dari hasil penyulingan, menjawab dengan singkat Salah sy GK pernah menampung.demikian Chat balasan oknum mantan kades (Bersambung)
Reporter: red