Buser24.com, Kabanjahe – Pada hari Kamis 08/10/2020 sekira pukul 10 : 30 wib, Dilakukan Operasi Yustisi pendisiplinan kepatuhan warga terhadap Inpres no6 thn2020 tentang Protokol kesehatan, di Wilkum Polres Tanah Karo, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun giat Operasi Yustisi di lakukan di Depan Kantor Bupati Tanah Karo Jalan Besar Djamin Ginting, Kabanjahe.
Terhadap warga (pengendara) yang tidak mematuhi Inpres no6 thn2020 Tentang protokol kesehatan.
Dengan melibatkan personil Polres Tanah Karo, Kodim 02/05 Tanah Karo,Koramil 02/03 Berastagi,Satpol PP, Dinas Perhubungan Tanah Karo.
Dalam kegiatan tersebut masih banyak di jumpai masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Ucap Perwira Pengendali Operasi Yustisi Iptu Suko Hastadi.
Perwira Pengendali Operasi Yustisi Iptu Suko Hastadi menegur masyarakat yang masih terjaring Operasi Yustisi, yang tidak memakai masker tiga puluh dua (32) orang di beri sanksi dalam bentuk Seperti Menyanyikan Lagu Garuda Pancasila,Lagu daerah karo.
Kegiatan Ini langsung dipimpin oleh Perwira Pengendali Operasi Yustisi Dari Polres Tanah karo, serta Turut perwakilan dari Kodim 02/05 Tanah Karo,Koramil 02/03 Berastagi,Satpol PP, Dinas Perhubungan Tanah Karo.
Kegiatan Oprasi Yustisi dan pendisiplinan terhenti hingga pukul 11.300 wib.
Personil Gabungan dari Polres kembali ke Polres Tanah Karo bersama seluruh personil. (Fernando Sagala)