Buser24, Berau – Kaltim:
Kegiatan bokar muat menggunakan jenis kapal LCT dilakukan oleh perusahaan pelayaran di kelurahan Dinding. Keadaan lokasi bongkar muat yang tidak memenuhi standar tersebut menjadi pertanyaan awak media, ada apa dengan dinas perhubungan yang bisa memberikan layanan izin LCT ditempat tersebut untuk dilakukan bongkar muat.
Kondisi pelabuhan bongkar muat yang kumuh dan sempit menjadi keresahan serta berdempetan dengan jalan poros aspal, hal ini menjadi keresahan warga sekitar, diharapkan pihak berwajib turun memeriksa pihak pengelola pelabuhan dan pemilik LCT.
Diduga adanya Indikasi Dinas Perhubungan yang memberikan peluang kepada orang ataupun pihak keagenan pelayaran yang tidak bertanggung jawab terhadap adanya kegiatan LCT dan seluruh kapal beserta muatan, tak menjalankan aturan kepelabuhanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak selektif dalam pengawasan juga penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB).
Invetigasi awak media terus mempertanyakan hal ini kepada intansi terkait berkaitan dengan legalitas serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBbP) semua ini di setor atau diterima oleh siapa…
Warga setempat juga tak tau saat di kompirmasi 10-11-2020 yang engan namanya di tulis menuturkan”Entah berapa standar muatan dari kapal tersebut, kami berharap kepada pihak berwajib agar segera mengambil tindakan, selain mobil, motor, yang melintas lewat depan rumah selebihnya kebisingin suara kapal LCT bongkar muat alat berat”. Ucapnya. (usman)