Buser24.com | Aceh tamiang.
Anggaran untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) semakin menggiurkan; sejak 1 Juni 2020, angkanya meningkat dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta untuk setiap hektar lahan pekebun yang bakal diremajakan.
Masing-masing kepala keluarga pekebun berhak mendapat gelontoran bantuan itu maksimal untuk empat hektar lahan. Bertambahnya nilai bantuan tadi kian memancing sejumlah oknum berbondong-bondong untuk mencicipi anggaran Tersebut.
Pantauan pihak awak media dilapangan pada salah satu titik lokasi penanaman kelapa sawit melalui program PSR diwilayah Kampung Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang, menurut informasi pada lahan seluas 6 hektar lebih itu milik satu orang, sementara dalam ketentuan setiap KK hanya diberi bantuan seluas 4 hektar.
“Disisi lain amatan awak media Selasa (15/10/2024) pada lahan tersebut terlihat sudah ditanami bibit pohon kelapa sawit, dan terlihat kondisi bibit yang ditanam terkesan kurang berkualitas, dan terkesan belum cukup umur tanam.
“Salah seorang Korlap pada kelompok masyarakat yang enggan disebut namanya kepada wartawan mengatakan,” Klo usia bibit yang layak ditanam itu berusia sekitar 1,2 atau 1,3 tahun itu baru layak tanam, namun kalo bibit masih berusia sekitar 7-bulan itu masih terlalu kecil dan belum layak ditanami.”cetusnya.
“Menurut Korlap dan pekerja yang mengerjakan lahan masyarakat kepada awak media Kampung setempat mengatakan,”Disini banyak sekali dan kelompok yang mengerjakan program PSR”,katanya.
Reporter : Wira