![]()
SERGAI | BUSER24.COM –
Resah melihat transaksi mencurigakan di lingkungannya, warga Desa Jambur Pulau akhirnya berani melapor. Dan laporan itu berbuah hasil.
Selasa malam (14/7/2026) pukul 22.30 WIB, Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus H (38), seorang penjual es asal Dusun II Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan.
Lewat strategi _undercover buy_, petugas mengamankan H bersama 10,40 gram sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Surya.
Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H. menceritakan kronologinya.
“Setelah dapat info dari warga, tim langsung bergerak. Saat transaksi, tersangka menyerahkan kotak rokok. Begitu dibuka, di dalamnya ada 2 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu. Kami langsung amankan,”ujarnya.
Dari tangan H, polisi juga menyita 1 unit HP Android yang dipakai untuk komunikasi dengan pemasok.
Hasil pemeriksaan, H mengaku sudah sekitar 1 bulan mengedarkan sabu. Barang didapat dari seorang pria berinisial *W di Tembung* dengan cara pesan via HP, transfer, lalu diantar ke titik yang ditentukan.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. mengapresiasi peran warga. “Ini bukti nyata sinergi polisi dan masyarakat. Karena laporan warga, 1 pengedar bisa kami hentikan. Saat ini H dan barang bukti sudah di Mapolres. Tim kami juga sedang memburu pemasok W,”_ tegasnya, *Selasa (21/7).
Polres Sergai menegaskan: Tidak ada ruang untuk narkoba di Sergai.
Dan kepada masyarakat: Jangan takut melapor. Identitas pelapor dijamin aman. (H24L)






















Komentar