Pekanbaru, Buser24.com – Karena gara – gara balap liar dan kendaraan sepeda motor yang bersenggolan sehingga terjadi tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan berurusan dengan hukum, kini pelaku diamankan Polsek Tenayan Raya, Jum’at 9/10/2020.
Berawal pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pukul 17.00 wib korban RRP alias Rido bersama temanya menuju jalan karya bersama Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru untuk melakukan balap liar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi,” membenarkan telah melakukan penangkapan dua tersangka inisial JP alias Jodi dan RH Alias Ikik warga Kota Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekitar pukul 00.00 wib, tersangka ditangkap dalam perkara secara bersama sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban Rido Rizky Pratama
Dikatakan Kapolsek Bukit Raya Kompol H.M Hanafi, Sepeda motor korban RRP alias Rido dan tersangka inisial RH alias Ikik bersenggolan saat melakukan balap liar, setelah selesai balap liar korban menghampiri tersangka inisial RH alias Ikik untuk meminta maaf, dan tersangka tidak memberi jawaban, korban pun kembali ke romobgannya.
Tidak lama kemudian tersangka inisial JP alias Jodi memanggil korban dan menendang kepala korban 1 kali dengan kaki kiri tersangka , kemudian memukul dan meninju kepala korban 1 (satu) kali dengan kepalan tinju tangan kanan tersangka, korban berusaha untuk lari tersangka RH alias Ikik mengejar dan memukul korban 1 kali dengan kepalan tinju tangan kanannya.
Mengakibatkan pelipis mata sebelah kanan lebam dan batang hidung patah sehingga korban dilakukan perawatan selama 3(tiga) hari disalah satu rumah sakit di Pekanbaru
Irma Lisa Riani orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya pada tanggal 10 Oktober 2020, menindaklanjuti laporan masyarakat Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi memerintahkan kanit reskrim Iptu E.J. Manulang mendatangi lokasi kejadian (tkp) dan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut,”Ujar Kapolsek
“Pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekitar pukul 00.00 wib berdasarkan surat panggilan tersangka inisial JP alias Jodi datang ke Polsek Tenayan dam dilakukan pemeriksaan sehingga tersangka JP alias Jodi mengakui perbuatan memukul korban dan atas pengakuan tersangka JP alias Jodi kemudian tersangka diamankan di Polsek Tenayan Raya,”tambah Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka RH alias Ikik pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 wib dirumah pamannya Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru, dan kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif Amphetamine dan kedua tersangka sudah diamankan di Polset Tanayan Raya.(Team)
Sumber:Humas Polresta