![]()
Buser24.com | LANGSA.
Sebelumnya telah diberitakan terkait dengan sejumlah bangunan awalnya didirikan dan diterbitkan izin yang berpungsi sebagai ruko atau tempat usaha biasa. Namun belakangan ini bangunan tersebut dialihfungsikan menjadi tempat penangkaran burung walet yang berada di zona pemukiman dan perdagangan, dikhawatirkan kondisi tersebut melanggar aturan tata ruang dan tata kota serta berpotensi menimbulkan barbagai gangguan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dan Sebelumnya Aseng selaku ketua penangkaran sarang bjrjng walet dkruko belakang telah menyampaikan bahwa susah sejak lama, perizinan penangkaran sarang burung walet sudah berlaku, namun masih terus berjakan ds an bahkan semakin marak serta tidak terhitung banyaknya,”katanya.
“Meskipun mereka (red-para penangkar ada membayar pajak seriap bulan ke DPKAD dikatakan oleh Aseng sesuai dengan peraturan yang berlaku,”
Terkait dengan persoalan tersebut ditanggapi oleh Alfian warga Gampong Blang saat ngopi bersama rekan rekan disalah satu cafe, soal tidak ada izin pengalih fungsi ruko menjadi penangkar sarang burung walet itu sudah jelas salah, apalagi tidak ada izin apakah tidak merugjkan daerah,”tegasnya. Jumat 19/06/2026.
“Nah terkait pembayaran pajak ke DPKAD itu apakah susah sesuai dengan ketentuan sementara mereka tidak memiliki izin, lalu bagaimana dengan retribusi penjualan hasil panen yang diwajibkan sebanyak 10% dari hasil panen, apakah pihak terkait ada mengawasi saat mereka melakukan panen, juga apakah sudah sesuai prosedur dalam pemanenan sarang burung waley tersebut,”tanya Alfian dan dj amin kan oleh rekan rekan nya.
“Sebab juga tidak sembarangan dalam pemanenan sarang burung walet sebab bila dipanen sembarangan jelas telur dan anak burung tersebut menjadi korban,”katanya.
(Wira)
