![]()
buser24.com.Medan (Sumut)– Aktivis Muda Sumatera Utara, M Nuh, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut M Nuh, penetapan tersangka tersebut menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus pembenahan tata kelola program strategis nasional yang selama ini mengelola anggaran negara dalam jumlah sangat besar dan menyangkut kepentingan jutaan masyarakat Indonesia.
Ia menilai bahwa dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional tidak boleh dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan harus ditelusuri sebagai bagian dari persoalan tata kelola kelembagaan yang berpotensi melibatkan banyak pihak dalam rantai pelaksanaan program.
“Kami mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung yang telah menetapkan mantan Kepala BGN dan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka. Namun proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata,” ujar M Nuh dalam keterangannya.
“Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas seluruh dugaan penyimpangan tata kelola dan korupsi di Badan Gizi Nasional hingga ke akar rumput pelaksanaan program dari Sabang sampai Merauke,” tegasnya.
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan kebutuhan gizi.
Oleh karena itu, apabila terdapat praktik korupsi di dalamnya, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan generasi bangsa.
M Nuh secara khusus mendorong Kejaksaan Agung mengusut dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut-sebut terjadi dalam proses pelaksanaan program.
Dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan secara hukum karena berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan mitra program.
“Jika benar terdapat praktik jual beli titik SPPG atau pengaturan kemitraan berdasarkan kedekatan dan kepentingan tertentu, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan program negara yang harus diusut tanpa kompromi,” ujarnya.
Selain itu, M. Nuh mendesak penyidik mendalami berbagai proyek pengadaan yang diduga bermasalah dan telah menjadi bagian dari penyelidikan Kejaksaan Agung.
Beberapa di antaranya meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up, pengadaan 31.994 unit tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurutnya, seluruh pengadaan tersebut harus diuji berdasarkan asas kebutuhan, efektivitas, efisiensi, serta manfaat langsung terhadap keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.
“Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, setiap pengeluaran anggaran wajib memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan terukur. Karena itu, seluruh proyek pengadaan yang diduga bermasalah harus diaudit dan diperiksa secara mendalam untuk memastikan tidak terjadi pemborosan maupun praktik mark up yang merugikan negara,” katanya.
Lebih lanjut, M Nuh mendesak Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dengan memeriksa seluruh yayasan mitra SPPG yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap dugaan adanya yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi dengan mantan pimpinan BGN dan memperoleh keuntungan dari program tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Agung memeriksa seluruh yayasan mitra SPPG tanpa terkecuali. Dugaan adanya yayasan yang terafiliasi dengan mantan pimpinan BGN dan menerima insentif miliaran rupiah per hari harus dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap program ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan mark up harga bahan baku makanan, manipulasi rantai pasok, hingga kemungkinan adanya pengaturan supplier dalam pengadaan kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut M Nuh, aspek tersebut merupakan bagian yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan dan pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat program.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memperkaya diri melalui permainan harga bahan baku, pengaturan supplier, atau manipulasi distribusi pangan. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas makanan yang diterima masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat utama Program MBG,” ujarnya.
Aktivis Muda Sumut ini menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara independen, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Ia berharap Kejaksaan Agung berani menelusuri seluruh aliran dana, jaringan bisnis, serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
“Korupsi yang terjadi dalam program pelayanan publik merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan hak masyarakat. Karena itu, kami mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum serta seluruh kerugian negara dapat dipulihkan demi kepentingan rakyat Indonesia,” tutup M Nuh.
Reporter: red
Editor : Rid.STP
