Buser24.com, Simalungun :
Para pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Simalungun ‘dihadiahi’ lembar Maklumat Kapolri soal protokol kesehatan selama pilkada. ‘Hadiah’ itu diberikan langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K. “Kapolres menyerahkan Maklumat Kapolri kepada perwakilan partai politik yang mengusung calonnya untuk ikut Pilkada Serentak di Kabupaten Simalungun,” Kamis (25/9/2020).
Penyerahan Maklumat Kapolri itu dilakukan di sela acara Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor urut dan Penetapan Paslon di Patra Confort Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simlaungun serta deklarasi pemilihan bupati dan wakil bupati simalungun tahun 2020 yang berintegritas, damai dan sehat.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K mengatakan “Seperti kita ketahui bersama, di tengah masih terjadinya pandemi COVID-19, masyarakat akan melaksanakan pilkada, pemilihan bupati Simalungun. Dengan diadakannya deklarasi damai, diharapkan seluruh lapisan dapat mematuhi isi dari pernyataan yang disepakati tersebut,” Kami sangat tidak menginginkan dan jangan sampai pada pilkada ini lahir klaster Corona baru,” ucap Kapolres.
“Kita mengimbau seluruh warga agar sama-sama menjaga keharmonisan di Kabupaten Simalungun, saling menghormati, menghargai, tidak membeda-bedakan suku dan agama serta menjadikan Pemilu ini untuk menambah tali persaudaaraan, Agus Waluyo juga meminta kepada masyarakat agar menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan gesekan di masyarakat. Bijaksanalah menggunakan medsos (Media Sosial) dan hendaklah selalu memikirkan kepentingan banyak orang, daripada kepentingan kelompok tertentu, apalagi pribadi,” tandas Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Maklumat diterbitkan pada 21 September 2020 dengan Nomor MAK/3/IX 2020.
Maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster, salah satunya pilkada. Sebab, pada saat tahapan pendaftaran pilkada beberapa waktu lalu, banyak pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Berikut empat penekanan dari Maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020:
1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.( M.Saragih )