Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar) -Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto pimpin Penyerahan jabatan (sertijab) Kasat Reskrim Polresta mamuju, Penyerahan Jabatan berlangsung Sederhana Ruang Kerja kapolresta Mamuju, Jum’at (16/10/2020)
Pria Asal Blitar berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Alumni akpol tahun 2009, Sebelumnya menjabat Kanit Jatanras Subdit 3 Dit Reskrimum Polda sulawesi Barat, menerima penyerahan jabatan selaku Kasat reskrim polresta mamuju berdasarkan Skep Kepala Kepolisian daerah sulawesi barat Nomor : Kep / 248 / X / 2020. Tanggal 07 Oktober 2020.
Menurut Kapolresta mamuju, Jabatan Kasat dalam satuan kerja tidak boleh kosong, terutama jabatan Kasat reskrim, jabatan ini merupakan pengemban fungsi dan penyelenggaraan kegiatan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum
“Jabatan Kasat Reskrim Polresta mamuju selama dua pekan terakhir memang kosong, Pejabat sebelumnya Alm. AKP Syamsuriansyah meninggal dunia diakibatkan kecalakan Lalu Lintas, almarhum Telah kembali keharibaan Allah Swt, Kita Doakan beliau semoga Amal ibadahnya diterima disisi Allah SWT” Tutur Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto
Meski dalam keadaan berduka, roda organisasi wajib tetap berjalan, kita tidak boleh berlarut larut dalam kesedihan, diluar kontek itu masyarakat membutuhkan pelayanan serta ada penanganan penanganan kasus tindak pidana yang harus terproses, “tambahnya
Pasca Penyerahan jabatan, AKP Rubertus menyampaikan bahwa iyapun turut berbela sungkawa atas kepergian almarhum AKP Syamsuriansyah yang merupakan pejabat Kasat reskrim yang iya gantikan saat ini.
Namun disisi lain iya juga menerima jabatan selaku Kasat reskrim polresta mamuju adalah merupakan kebutuhan oraganisasi, iya menyampaikan bahwa selaku Kasat Reskrim akan berupaya bekerja maksimal dan bertanggung jawab tentang segala sesuatu dalam lingkup pelaksanaan tugas satuan reskrim, yakni perencanaan, pengorganisasian, control, koordinasi dan operasi sesuai Job description dan SOP yang berlaku.(**Udin)
Editor:AS