
Buser24.com Rohul Riau Kasat Reskrim Polres Rohul AKP RAINLY. L, SIK melakukan kegiatan pengungkapan perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan.
Yang kini telah di amankan 2(dua) orang pelaku yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan ,team audit yang melaporkan
JUNGJUNGAN RIO, Bangkinang Laki-laki, Wiraswasta, dan Sementara pihak yang menjadi korban atau di rugikan adalah PT PISP I
Kejadian berawal
Pada hari Jumat tanggal 17 September 2021, tim audit internal First Risouce melakukan audit di PT. PISP I Kec. Kepenuhan, Kab. Rokan Hulu, yang mana PT PISP I termasuk dalam grub First Risouce.
Dalam pengecekan tersebut team audit menemukan kejanggalan di dalam sistem pengupahan karyawan harian lepas (KHL) kebun PT.PISS I atas nama saudara GIOK ZALUKHU, ARDEMA HULU dan APERLI BATEE di mana karyawan tersebut tidak pernah mendapatkan buku tabungan dan ATM dari perusahaan untuk pengajian dan tidak pernah bekerja panen
Setelah itu tim audit menemukan adanya pekerjaan tunas yang sudah dibayarkan upahnya oleh PT.PISP I, namun tidak pernah dikerjakan oleh pekerja Tunas dan upahnya diterima oleh pekerja Tunas SPKL tersebut.
Atas kejadian tersebut PT.PISP 1 mengalami kerugian sebesar Rp.121.000.000.-(Seratus dua puluh satu juta rupiah) dan melaporkan hal tersebut ke Polres Rokan Hulu utk di proses hukum lbh lanjut.
Diamankan
Pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP RAINLY. L, SIK mendapatkan informasi terkait keberadaan yg di duga pelaku Tindak Pidana di atas sedang berada di Pekanbaru.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan penyidik pembantu yg menangani perkara tersebut a.n Bripka Martha Kusuma beserta 2 penyidik pembantu lainnya berangkat menuju pekanbaru dan melakukan penyelidikkan terkait keberadaan pelaku. Sesampainya di Pekanbaru team melakukan penyelidikkan lanjut dan berhasil mengamankan 2(dua) orang pelaku di dua lokasi berbeda.
Adapun Pelaku yang berhasil di amankan antara lain:
1. Sdr. ERICK AGUS INDRAWAN (diamankan di gedung First Risouce Pekanbaru.
2. Sdr. FIECO CHARVEL (diamankan di rumah kediaman nya di Jalan Beringin Perum BSD Cluster Blok C 15 RT 005 RW 001 Kel. Sungai Bisam Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru).
Selanjutnya kedua Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk Penyidikan lebih lanjut
Dengan barang bukti
3 (tiga) buah ATM Mandiri warna Gold.
2 (dua) buah buku tabungan Mandiri atas nama ARDEMA HULU dan GIOK ZALUKHU.
Dengan kejadian ini kedua pelaku terancam pasal 374 jo Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP.(PHPR)
Editor. Zamri.
(Indra Sp)