
Batu Bara,Buser24.com – Personel Polres Batu Bara yang dipimpin KBO Sat Lantas Polres Batu Bara IPTU JA. MANURUNG, Gelar Operasi Yustisi Secara Stasioner dan Mobile dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes yang bertempat di Seputaran Lima Puluh Kota, Sabtu (18 September 2021) sekira pukul 12.00 WIB s/d selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kasubag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian menyebutkan bahwa :”Personel Polres Batu Bara yang dipimpin KBO Sat Lantas Polres Batu Bara IPTU JA. MANURUNG gelar operasi yustisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021, dan Surat Perintah Nomor : Sprint/1011/IX/PAM.3/2021 Tanggal 17 September 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polres Batu Bara” ungkapnya.
“Pantauan awak media dilapangan, tampak petugas gabungan Memberikan Tindakan untuk menyanyikan lagu Wajib terhadap Masyarakat yang tidak Menggunakan Masker dan Memberikan Tindakan kepada masyarakat yang tidak taat Prokes, serta Membagikan Masker dan memberikan Stiker himbauan menggunakan masker kepada Masyarakat Bagi yang tidak menggunakan Masker.”.
(Nando Sagala)