
Buser24. Com Rohul sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/121/III/PAM.3.3/202 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Corona Virus Desease 2019 ( Covid-19 ).Dan
Instruksi Presiden No: 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pengendalian dan Pencegahan Wabah Covid-19.
Peraturan Bupati Rokan Hulu, Nomor 41 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kab. Rokan Hulu.Perda Kab.Rokan Hulu Nomor : 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Rokan Hulu
Adapun Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Terhadap masyarakat terkait Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pengendalian dan Pencegahan Wabah Covid-19 di Wilayah Kec. Kabun Kab. Rokan hulu
*Polsek Kabun*
– AIPTU WILLY SITUMORANG
– AIPDA NJOREKEN
– BRIPKA ZR CHANDRA
– BRIPKA ZULHENDRAWADI
*Koramil 08/TDN*
1. SERKA SUGIANTO
*Pemerintah Desa *
1.Satgas Covid 19 Desa Koto Ranah.
*Satpol PP*
1. SEPTIAN
*III. SASARAN*
1. Di Pasar Mingguan Desa Kabun kec. Kabun kab. Rohul.
*IV. POTENSI GANGGUAN*
1. Terjadinya Penyebaran Covid 19 di Desa yg ada di Wilkum Polsek Kabun
2. Kegiatan Masyarakat yang dapat menyebabkan terjadinya Kerumunan, tidak menerapkan Prokes yang berpotensi terjadinya Penyebaran Wabah Covid-19.
*V. UPAYA YANG DILAKUKAN*
Melakukan Himbauan dan teguran kepada masyarakat yg tidak mematuhi Penerapan Protokoler Kesehatan Covid-19 guna antisipasi penyebaran wabah Virus Corona / Covid – 19 di Wilkum Polsek Kabun Polres Rokan Hulu
*VI. HASIL YANG INGIN DI CAPAI*
1. Upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dapat terlaksana di Wilkum Kabun.
2. Mendorong Kesadaran Masyarakat Dalam Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pengendalian dan Pencegahan Wabah Covid-19.
3. Dapat Menerapkan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Serta Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Rokan Hulu.
*VII. HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN*
– Temuan Pelanggaran Pada Pelaksanaan Kegiatan sebagai berikut
1. Tidak Memakai Masker : 17 Orang
2. Tidak Menyediakan Fasilitas Cuci Tangan : Nihil
3. Tidak Menerapkan Pengaturan dan atau Pembatasan Jarak Fisik (physikal Distansing) : Nihil
4. Tidak menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di Lingkungan Tempat Usaha dll : Nihil
-Tindakan yang di Lakukan adalah Pemberian Sanksi berupa
1. Teguran :
– Teguran Lisan : 17 Orang
– Menghimbau kepada Warga agar sellu mematuhi prokes pada saat beraktivitas.
– Teguran Tertulis : Nihil
– Teguran Sosial Berupa: Nihil
2. Kerja Sosial : Nihil
3. Administrasi : Nihil
4. Penghentian sementara Operasional Usaha : Nihil
5. Pencabutan Izin usaha : Nihil
Kegiatan berakhir Pukul 10.00 Wib selama giat dilaksanakan Situasi Terdapat dalam keadaan Aman dan Terkendali