
Buser24.com, Sidikalang (Sumut):
Polres Dairi melalui Sat Res Narkoba ringkus satu orang pemilik penyalah guna narkotika gol I jenis Ganja,Senin (9/8/2021) sekira pukul 21.00 Wib,tepatnya di Desa Kalang,Kecamatan Sidikalang,Kabupaten Dairi.
Kronologis TKP,setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut,Team Opsnal Polres Dairi dipimpin oleh Aiptu JH.Simangunsong beserta personilnya,langsung terjun menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan,sekira pukul 23.00 Wib,Personil membenarkan informasi tersebut,dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama GA (33)warga Desa Kalang.
Setelah dilakukan intrograsi secara lisan oleh Team Opsnal,tersangka mengakui memiliki Narkotika gol I jenis Ganja,kemudian personil menyita barang tersebut sebagai barang bukti berupa,3(tiga) lembar kertas buku sebagai pembungkus yang berisi daun,biji,dan ranting yang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja,Brutto 80,74(delapan puluh koma tujuh puluh empat)gram,Netto 65,02(enam puluh lima koma nol dua)gram,1(satu) lembar kertas nasi sebagai pembungkus yang berisi daun,ranting dan biji yang diduga Nakotika golongan I jenis Ganja Brutto 9,18( sembilan koma delapan belas)gram Netto 5,54 (lima koma lima puluh empat)gram dan 1(satu) buah Plastik assoy warna hitam sebagai pembungkus.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut. (MB Purba)