
Batu Bara,Buser24.com – Unit Sat Reskrim Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Mafia Tanah Oknum Kepala Desa oleh, bertempat di Mapolres Batu Bara Rabu (26/05/2021) sekira Pukul 10.30 Wib.
Dalam kegiatan konferensi pers yang digelar sat unit Reskrim Polres Batu Bara dihadiri oleh :”Kapolres Batu Bara AKBP IKHWAN, SH., MH, Wakapolres Batu Bara KOMPOL RUDY CHANDRA, SH., MM., MH, Kasat Reskrim AKP FERY KUSNADI, SH, Kasubbag Humas AKP NIKO SIAGIAN, ST, SH, Kanit Tipiter IPDA JIMMY SITORUS, Para Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara, Para Wartawan, Media Online, cetak dan TV Kab. Batu Bara”.
Adapun kronologis kejadian :”Sekira 13 Oktober 2020, Kades a.n ABDULLAH SANI mengeluarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa, dimana Surat tsb dipergunakan untuk memberi ijin kpd Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya yang beranggotakan 14 Org yang masih mempunyai hubungan saudara antar satu dan lainnya, terkait objek tanah dimaksud, Kades a.n ABDULLAH SANI mengklaim bahwa tanah seluas lebih kurang 14 ha, yg berada di Dsn VI Desa Masjid Lama Kec. Talawi tsb, adalah aset Desa tanpa didasari surat apapun.
Sehubungan dengan objek tanah tersebut juga diklaim oleh ISMAIL, 57, Dsn VI Desa Masjid Lama, Kec. Talawi Kab. Batu Bara adalah miliknya dengan dasar 6 lembar Surat Keterangan Tanah Thn 1988 dan Kwitansi Pembayaran Tahun 1988.
Adapun Korban a.n ISMAIL, sebelumnya Kades ABDULLAH SANI menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Objek Tanah tsb kepada Kelompok Tani Kube Harapan Jaya, pernah menyampaikan bahwa Objek Tanah tsb adalah milik nya, namun Kades ABDULLAH SANI dan Poktan Kube Harapan Jaya tidak menghiraukan surat kepemilikan tsb dan tetap menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai tsb”.
Adapun Barang Bukti yang diamankan petugas, yakni :”6 lembar Surat Keterangan Tanah Tahun 1988, 5 lembar Kwitansi Pembayaran, 1 Bundel Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa”.
Atas perbuatan tersangka ABDULLAH SANI (52) Kepala Desa Masjid Lama, Bara, warga Dsn II Desa Masjid Lama, Kec. Talawi Kab. Batu Bara, yang diduga Melanggar Pasal 263 Ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun,”.
(Nando Sagala)