
Buser 24 com. Galang. Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil ringkus dua pelaku pencurian kabel Gardu Induk (Sutet) di Dusun V, Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang milik PT Perusahaan Listrik Negara(PLN)atas nama R alias Kakek(30) warga Jalam Chaidir Lingkungan XI, Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan, dan Zl(30) dengan alamat yang sama Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 Wib.
Informasi didapat, pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021 sekitar pukul 02.30 Wib, petugas PLN Wahyu Suryadi Siregat sedang melaksanakan patroli di seputaran Gardu Induk PLN dan melakukan penyenteran di lokasi dan melihat dua orang melarikan diri dikarenakan terkejut akibat petugas menyenter para pelaku dan Wahyu Suryadi Siregar berteriak untuk minta bantuan kepada temannya. Mendengar teriakan itu empat orang temannya datang dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
Satu pelaku berhasil lari dengan memanjat pagar gardu induk atas nama Ramadhan alias Kakek dan seorang pelaku lainnya atas nama Zl berhasil diamankan petugas.
Petugas menemukan di seputaran lokasi barang-barang berupa lima potongan kabel dan tang besi, sehingga pihak PLN melaporkan ke Polsek Galang dengan membawa satu orang pelaku dan barang bukti.
Atas pengaduan pihak PLN ini petugas melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi keberadaan pelaku bernama R alias Kakek yang melarikan diri.
Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Riki Sitanggang SH langsung menuju ke Rumah Pelaku di Jalan Chaidir, Lingkungan VI, Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan dan melihat pelaku sedang dirumah, sehingga personil berhasil melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Galang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku R alias Kakek, bahwa ia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya Zl yang Sudah tertangkap terlebih dahulu untuk mencuri kabel milik PLN.
Saat diminta keterangan Awak Media,Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH melalui Kanit Reskrimnya Ipda Riki Sitanggang,Senin (24/5/21) membenarkan kejadian dan penangkapan pelaku pencurian kabel milik PLN itu.
“benar pelaku pencurian kabel Gardu Induk milik PLN atas nama Ramadhan alias Kakek dan rekannya Zainul sudah kita amankan dan sedang kita proses hukum,” Terang Riki Sitanggang.
(Leg/Gus)